Hukum

Garut Tengah Merumuskan Perbup Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

×

Garut Tengah Merumuskan Perbup Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Salah satu bentuk penegakkan protokol kesehatan.

GOSIPGARUT.ID — Pemkab Garut tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) pedoman peneraan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19. Jika sudah disahkan, Perbup itu bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menuturkan, Perbup itu masih dalam tahap revisi dan telah dilaporkan ke Kemendagri. Nantinya, akan ada sanksi dan denda bagi yang tak mematuhi protok kesehatan.

“Bagi yang tak pakai masker misalnya, bisa dikenakan denda Rp100 ribu. Ada sanksi-sanksi lain yang akan diterapkan,” ujar dia, Jumat (20/8/2020).

Baca Juga:   Pemkab Garut Biayai Perawatan Korban Kecalakaan Truk di Karangpawitan

Menurut Helmi, tak hanya soal pelanggaran individu, Perbup itu juga mengatur sanksi dan senda bagi tempat usaha, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah. “Kalau tempat ibadah hanya sanksi lisan dan tertulis saja. Kalau tempat usaha, bisa sampai pencabutan izin,” katanya.

Dengan adanya Perbup, Helmi berharap penegakan disiplin protokol kesehatan bisa lebih tegas dilakukan. Masyarakat pun bisa sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:   Kejari Berjanji Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pokir DPRD Garut

“Jadi bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin, masyarakat lebih sadar dan peduli soal pandemi ini. Biar tidak semakin banyak yang tertular,” ujarnya. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *