GOSIPGARUT.ID — Pemkab Garut tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) pedoman peneraan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19. Jika sudah disahkan, Perbup itu bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menuturkan, Perbup itu masih dalam tahap revisi dan telah dilaporkan ke Kemendagri. Nantinya, akan ada sanksi dan denda bagi yang tak mematuhi protok kesehatan.
“Bagi yang tak pakai masker misalnya, bisa dikenakan denda Rp100 ribu. Ada sanksi-sanksi lain yang akan diterapkan,” ujar dia, Jumat (20/8/2020).
Menurut Helmi, tak hanya soal pelanggaran individu, Perbup itu juga mengatur sanksi dan senda bagi tempat usaha, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah. “Kalau tempat ibadah hanya sanksi lisan dan tertulis saja. Kalau tempat usaha, bisa sampai pencabutan izin,” katanya.
Dengan adanya Perbup, Helmi berharap penegakan disiplin protokol kesehatan bisa lebih tegas dilakukan. Masyarakat pun bisa sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin, masyarakat lebih sadar dan peduli soal pandemi ini. Biar tidak semakin banyak yang tertular,” ujarnya. (Trbn)



.png)











