Peristiwa

Pekan Ini di Garut, Enam Tersangka Pengguna Sabu-sabu Berhasil Ditangkap

×

Pekan Ini di Garut, Enam Tersangka Pengguna Sabu-sabu Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengguna sabu ditangkap Polres Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pekan ini enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di dua tempat yang berbeda dalam satu malam.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang yang merupakan pasangan kekasih yang hendak pesta sabu, Minggu lalu sekitar pukul 20.00 di sebuah hotel.

“Dua orang ini kami amankan ketika hendak pesta sabu di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana.

Menurut dia, pasangan kekasih masing-masing berinisial As (35) dan Ar alias Itok (35) yang merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Garut.

Baca Juga:   Asam Lambung, Pemudik Asal Tangerang Pingsan Saat Melintas di Jalur Limbangan, Polisi Sigap Evakuasi

“Keduanya kami amankan, ketika akan masuk hotel. Rencananya dua tersangka ini akan pesta sabu di dalam hotel itu,” terang Maolana.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba jenis kristal putih sabu.

“Jadi ada satu paket sabu, kemudian bukti transfer diduga bukti pembelian sabu, telepon genggam dan ATM,” katanya.

Maolana mengatakan, selang dua jam, sekita pukul 23.00, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang pengguna dan pengedar sabu-sabu di Jalan Gagak Lumayung, Kecamatan Garut Kota.

Baca Juga:   Warga Jalan A Yani Garut Geger, Mayat Pria Ditemukan Tertelungkup di Samping Pabrik Bulumata

Keempatnya masing-masing berinisial As (27), YK (31), HP (31) dan RMF (23), para tersangka saat ini mendekam di sel Polres Garut.

“Jadi antara sepasang kekasih dan yang empat ini beda kasus, semula kami mengira ini ada keterkaitan karena satu dari empat tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika,” katanya.

Dari empat tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, sejumlah telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua buah cangklong kaca tyrex, satu tutup botol warna hijau sudah dilubangi, tujuh potong kecil sedotan plastik, tiga buah pipet terbuat dari kaca tyrex, satu korek gas dan satu alat hisap.

Baca Juga:   Hindari Sepeda Motor Tanpa Lampu, Honda Jazz Masuk Parit di Kadungora Garut

“Seluruhnya sudah kami amankan dan keenam tersangka ini terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” ujar Maolana. (Rmol)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *