Berita

Laporkan Penemuan Bayi Meninggal di Tempat Kost, Sejoli di Garut Ini Ternyata Pembunuhnya

×

Laporkan Penemuan Bayi Meninggal di Tempat Kost, Sejoli di Garut Ini Ternyata Pembunuhnya

Sebarkan artikel ini
Sejoli di Garut, AD dan AR, ditangkap polisi karena diduga telah menggugurkan bayi dalam kandungan. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Sepasang muda mudi yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut, pada tanggal 7 Maret 2023 melapor ke Polsek Tarogong Kidul bahwa telah menemukan bayi dalam keadaan meninggal di tempat kostannya.

Namun, saat menerima laporan, pihak kepolisian merasa curiga atas kebenaran laporan sejoli berinisial AD (23) dan NR (20) itu, yang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian bayi tersebut.

Penyelidikan polisi pun membuahkan hasil, akhirnya terkuak bahwa bayi yang dilaporkan ditemukan di tempat kost adalah milik dari si pelapor, di mana yang perempuannya (NR) pernah hamil dan menggugurkan kandungannya dengan memakai obat.

Baca Juga:   Sejoli di Garut Dihajar Temannya karena Menolak Diajak Tenggak Miras

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa sejoli itu telah berpura-pura melapor ke Polsek Tarogong Kidul tentang penemuan bayi dalam keadaan meninggal di tempat kostannya, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

“Sebenarnya, bayi yang meninggal itu adalah hasil hubungan gelap pasangan tersebut,” ujar Kapolres, saat menggelar konferensi pers terkait tindak kekerasan kepada anak yang dilakukan oleh sejoli AD dan NR, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:   KAI Gandeng BNI dan SMI Hadirkan 612 Kereta New Generation untuk Layanan Lebih Nyaman

Rio menjelaskan, AD dan AR sudah berpacaran sejak Oktober 2022, yang perempuannya kemudian hamil dan menggugurkan kandungannya melalui obat yang dibeli dari internet.

“Setelah bayi keluar dan meninggal mereka melaporkan ke Polsek Tarogong Kidul terkait dengan penemuan bayi yang telah meninggal,” kata Kapolres.

Rio menjelaskan, atas perbuatannya itu pelaku AD dan AR dijerat dengan pasal 351 dan 358 KUHP, terkait tindak kekerasan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:   Antisipasi Covid-19, Penumpang Kendaraan dari Luar Garut Dicek Suhu Tubuh

Saat dihadirkan dalam acara konferensi pers, kedua pelaku tertunduk malu. Pelaku wanita tampak menggunakan jilbab serta masker yang menutupi wajahnya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *