Hukum

Pengajuan Rehabilitasi Jamal “Preman Pengsiun” Sedang Dikaji Penyidik

×

Pengajuan Rehabilitasi Jamal “Preman Pengsiun” Sedang Dikaji Penyidik

Sebarkan artikel ini
Jamal "Preman Pengsiun" (kanan). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung akan mengkaji pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Zulfikar alias Jamal pemeran tayangan televisi “Preman Pensiun” yang ditangkap kembali atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga bisa menjalani rehabilitasi tanpa penahanan sebagai tersangka.

“Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak,” kata Irfan, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:   Kasus Pembunuhan Gadis Tertancap Bambu Dilimpahkan ke Kejari Garut

Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

Kemudian pada Kamis (27/8/2020), Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.

Baca Juga:   Setelah Lima Hari Bebas, Mantan Kadispora Garut Masuk Penjara Lagi

Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.

Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.

“Dari sana akan muncul (keputusan). Jika layak direhabilitasi, maka yang bersangkutan akan direhabilitasi,” kata Irfan.

Baca Juga:   Pekan Ini di Garut, Enam Tersangka Pengguna Sabu-sabu Berhasil Ditangkap

Sementara itu, kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap bisa menjalani rehabilitasi.

“Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kami ajukan,” kata Henky, Minggu (30/8/2020) kemarin. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *