GOSIPGARUT.ID — Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) di tiga kampung, Desa Bojong, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, dalam enam bulan ini tidak setiap bulan menerima jatah sembako program bantuan pangan non tunai (BPNT).
KPM di Kampung Cipalahar, Cikuya, dan Reges, ini mengaku untuk alokasi program BPNT tahun 2020 hanya menerima dua kali pembagian sembako. Seperti dikatakan salah seorang KPM bernama Tuti.
“Bulan pertama pencairan tidak mendapatkan jatah sembako, bulan kedua pencairan baru mendapatkan jatah sembako. Tetapi untuk bulan ketiga dan ke empat kembali tidak mendapatkan jatah sembako. Baru pada bulan kelima mendapatkan jatah sembako. Anehnya lagi, setiap mendapatkan hanya untuk jatah satu kali pencairan saja dan tidak didouble,” jelasnya.
Tuti juga mengaku dia tidak memegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan tidak mengetahui KKS-nya dipegang oleh siapa. Dia mengaku hanya menerima jatah sembako berupa satu karung beras, 14 butir telur, lima buah apel dan sayuran, setiap kali diberitahu ada pembagian program BPNT.
Kepala Desa Bojong, Kecamatan Pameungpeuk, Komar, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/6/2020) membenarkan puluhan KPM di desanya mengeluhkan pembagian jatah sembako BPNT yang tidak jelas. Namun Komar belum bisa memberikan penjelasan secara rinci karena pencairan program BPNT menjadi tanggung jawab e-warung yang menjadi agen BPNT.
“Betul ada puluhan KPM yang mengadu pembagian program BPNT tidak jelas. Jika di off karena ganda, seharusnya tidak ada pembagian lagi. Tetapi ini pembagiannya tidak tepat dan tidak didouble untuk mengganti yang belum diberikan. Kami sedang berkoordinasi dengan agen e-warung untuk meminta penjelasan,” katanya.
Sementara yang terjadi di Kecamatan Cibatu, KKS milik KPM dipegang oleh ketua kelompok dan bendahara PKH (program keluarga harapan).
Salah seorang ketua kelompok PKH,Liah, saat dikonfirmasi tentang pengkolektifkan KKS milik KPM, awalnya mengakui bahwa sejak awal program bantuan BPNT dan PKH memegang semua KKS milik KPM dan mengkolektifkan pembagian program BPNT bagi KPM dengan upah Rp5 ribu – Rp7 ribu per KPM.
Namun di saat yang sama Liah juga membantah dan mengaku sudah mengembalikan KKS ke masing-masing KPM karena instruksi pendamping harus mengatakan bahwa KKS ada di KPM jika ada yang menanyakan. (Respati)



.png)











