Berita

Bupati Garut Izinkan Warga Mudik Antarkecamatan

×

Bupati Garut Izinkan Warga Mudik Antarkecamatan

Sebarkan artikel ini
Polisi memeriksa kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Garut saat pelaksanaaan PSBB. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan mengizinkan warganya mudik antar kecamatan di Kabupaten Garut. Namun untuk mudik antardaerah, ia masih menunggu aturan dari pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Kalau mudiknya di dalam kabupaten silakan saja, tidak ada larangannya. Yang belum jelas itu mudik di provinsi,” katanya dia.

Kendati demikian, Rudy mengingatkan, aturan itu  tak berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN). Sebab, sudah ada larangan dari pemerintah pusat bahwa para ASN tak diperbolehkan mudik.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Terima Laporan 1.938 Jamaah Haji Asal Garut dalam Keadaan Sehat

Ihwal aturan mudik antar daerah kabupaten/kota, bupati mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan. Kewenangan itu ada di tingkat pemerintah provinsi.

Namu, ia menjelaskan, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mulai stabil. Sudah sekira dua pekan tak ada penambahan kasus pasien positif virus corona.

“Berdasarkan data terakhir, terdapat 11 kasus pasien positif di Kabupaten Garut. Dua di antara pasien itu sudah dinyatakan sembuh, delapan orang masih melakukan isolasi, dan satu orang meninggal dunia. “PDP juga terus berkurang,” kata Rudy.

Baca Juga:   Petugas Gabungan Gelar Razia Wajib Pakai Masker di Titik Keramaian Garut

Data terakhir, jumlah PDP di Kabupaten Garut terdapat 58 orang. Lima orang masih dalam proses perawatan dan 53 orang selesai perawatan, di mana 15 di antaranya meninggak dunia.

Sementara jumlah ODP terdapat 2.539 orang. Sebanyak 114 masih dalam pemantauan, empat dalam perawatan, dan 2.421 selesai pemantauan, di mana 13 diantaranya meninggal dunia. (ROL)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *