Hukum

Korupsi Dana Desa Rp501 Juta, Mantan Kades di Cisewu Garut Dipidana Penjara 4,6 Tahun

×

Korupsi Dana Desa Rp501 Juta, Mantan Kades di Cisewu Garut Dipidana Penjara 4,6 Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Divonis pengadilan negeri.

GOSIPGARUT.ID — Seorang mantan kepala desa di Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, Tosin Budi Susila (47) divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa 2017 dan 2018.

“‎Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp501 juta,” ujar hakim Daryanto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda senilai Rp200 juta. Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Misteri Penemuan Mayat Anak di Sungai Cimanuk Garut Terkuak, Diduga Korban Tindak Kekerasan Temannya Sendiri

“Jika tidak dibayar, kurungan selama enam bulan,” ujar hakim.

Dalam berkas dakwaan jaksa Kejari Garut, kasus ini berawal saat Tosin menjabat Kepala Desa Sukajaya.

Pada 2017, Desa Sukajaya mendapat dana desa bersumber APBN sebesar Rp859 juta yang dicairkan dua tahap. Pada 2018, kembali menerima dana desa Rp923 juta yang cair dalam tiga tahap.

Baca Juga:   Aparat Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster dari Garut ke Singapura

Setiap pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018 dilakukan terdakwa dengan memerintahkan bendahara desa mengeluarkan surat cek giro kemudian pengambilan uang dilakukan oleh Tosin dan uang disimpan sendiri.

“Seharusnya, uang dipegang bendahara. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Wahyu Sudrajat, jaksa penuntut umum.

Kemudian, kata dia, setiap penggunaan anggaran dana desa juga kerap tidak sesuai dengan perencanaan.

Baca Juga:   Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kemudian tidak melibatkan masyarakat. Atas sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa menggunakan dana desa yang tidak sesuai, ada selisih uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Hasil audit Inspektorat Pemkab Garut, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp501 juta, tepatnya Rp501.357.392,” ujar jaksa. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *