Berita

Komnas Perempuan Rekomendasikan Kasus Video Asusila di Garut Dihentikan

×

Komnas Perempuan Rekomendasikan Kasus Video Asusila di Garut Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Pengacara tersangka kasus video porno, Budi Rahadian, menunjukkan surat rekomendasi pemberhentian kasus yang menjerat seorang perempuan di Kabupaten Garut, Jumat (20-9-2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan merekomendasikan penghentian proses hukum kasus video asusila terhadap tersangka perempuan karena tersangka tersebut bukan pelaku, melainkan korban dari perbuatan mantan suaminya yang merekam hingga akhirnya tersebar di Kabupaten Garut.

“Komnas Perempuan merekomendasikan bahwa klien kami ini tidak layak untuk dilanjutkan karena dari latar belakang kasusnya bahwa klien kami adalah korban atas ajakan dan perintah suaminya,” kata Budi Rahadian, pengacara dari tersangka perempuan berinisial V kepada wartawan, Jum’at (20/9/2019).

Ia menuturkan bahwa pihaknya secara resmi melayangkan permohonan bantuan perlindungan terhadap kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus video asusila ke Komnas Perempuan.

Baca Juga:   Perempuan dalam Video "Vina Garut" Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara

Komnas Perempuan, kata Budi, akhirnya menerbitkan rekomendasi pada tanggal 11 September 2019 yang menjelaskan bahwa tersangka V bukan pelaku penyebar atau pembuat video, melainkan menjadi objek sebagai pemeran perempuan dalam video tersebut.

“Klien kami ini tidak masuk kategori penyebar. Berdasarkan fakta yang disangkakan, dia sebagai model saja atau objek,” ujar dia.

Budi menyampaikan bahwa Komnas Perempuan hanya memberikan rekomendasi kepada kepolisian, selanjutnya keputusan dihentikan atau tidak ada pada Polres Garut sebagai penyidik kasus tersebut.

Baca Juga:   Pengacara Bersikeras Terdakwa Perempuan Kasus "Vina Garut" Adalah Korban

Komnas Perempuan, menurut dia, hanya berupaya memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan yang terlibat hukum, termasuk tersangka V merupakan korban kasus video asusila yang dilakukan oleh orang lain.

“Komnas Perempuan ini dibentuk dalam rangka melindungi perempuan,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa kliennya merupakan pemeran perempuan yang dipaksa oleh mantan suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan beberapa pria lain.

Namun, untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum, lanjut Budi, sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik Polres Garut yang hingga saat ini belum ada penjelasan terkait dengan rekomendasi tersebut.

Baca Juga:   Putusan MA: Seluruh Barang Bukti Video Syur "Vina Garut" Harus Dimusnahkan

“Belum ada tanggapannya dari Polres soal rekomendasi Komnas, pertimbangannya nanti ada pada penyidik,” katanya.

Sementara itu, Polres Garut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus video asusila, bahkan berkasnya sudah mulai memasuki Kejaksaan Negeri Garut untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Garut. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *