Hukum

Terungkap, Penggelapan Ratusan Sepeda Motor di Garut

×

Terungkap, Penggelapan Ratusan Sepeda Motor di Garut

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus penggelapan ratusan sepeda motor baru. (Foto: Ridwan)

GOSIPGARUT.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus penggelapan ratusan sepeda motor baru.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan ratusan motor baru hasil penggelapan dari tangan empat tersangka di Limbangan Kabupaten Garut.

Keempat tersangka tersebut berinisial, Ar (37), Ym (44), Rd (40) dan Hr (39). Keempatnya ditetapkan tersangka kasus 481 KUH Pidana. ‎

“Empat orang tersangka, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan kendaraan roda dua,” ujar Iksantyo.

Baca Juga:   Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising Terjaring Razia Satlantas Polres Garut

Ia menjelaskan, empat orang tersebut menghimpun ratusan orang di Kabupaten Garut, Bandung, Cianjur hingga Tasikmalaya untuk mengajukan kredit motor. Setelah pengajuan disetujui, motor dikirim, motor kemudian diambil, digelapkan oleh keempat tersangka.

“Keterangan dari para tersangka ke penyidik, para pemohon ini turut dibiayai oleh para tersangka saat mengajukan kredit pembiayan motor tersebut. Modusnya, pemohon diberi uang hingga Rp 500 ribu secara cuma-cuma dan turut diberi uang down payment (DP),” papar Iksantyo.

Bahkan, ada beberapa pemohon tidak mengetahui bahwasannya identitas dirinya digunakan oleh keempat tersangka untuk mengajukan kredit. Pemohon tersebut mengetahuinya, saat tiba-tiba terdapat kartu tagihan atas nama dirinya.

Baca Juga:   Honda Brio di Garut Hantam Sepeda Motor, Seorang Ibu dan Anaknya Terluka

“Tapi ada juga pemohon kredit ini yang justru tidak tahu kalau KTP-nya digunakan untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Tiba-tiba mereka mendapat tagihan cicilan padahal tidak merasa mengajukan,” ujar Iksantyo.

Berdasarkan hasil penyidikan pada para tersangka, Iksantyo mengungkapkan, diketahui bahwa ratusan motor yang digelapkan itu dikirim ke luar negeri via peti kemas.

“Yang sudah terkirim sekitar 200-an. Motor baru semua. Dikirim ke Vietnam dan Afrika Selatan. Yang 125 motor ini belum terkirim,” tuturnya.

Baca Juga:   Tersangka, Pemilik Akun IG yang Pajang Konten Pornografi Ditahan di Mapolres Garut

Oleh karena itu, atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 KUHPidana keempat tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Perlu diketahui, ratusan motor penggelapan tersebut berasal dari perusahaan pembiayaan FIF, Oto, Wom hingga Adira Finance.

Selain itu, ratusan motor tersebut masih terbungkus plastik. mayoritas motor baru itu berkapasitas 150 cc jenis matic yang dibandrol harga resmi di atas Rp 20 juta. (IK/Ridwan)

 

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *