Berita

Sepeda Motor MUI Desa, Dibeli dari ADD, Diperuntukkan untuk Lembaga Bukan Perorangan

×

Sepeda Motor MUI Desa, Dibeli dari ADD, Diperuntukkan untuk Lembaga Bukan Perorangan

Sebarkan artikel ini
Salah satu sepeda motor yang diperuntukkan bagi MUI tingkat desa. Sumber dananya dari ADD tahun 2019. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat desa di Kabupaten Garut sudah hampir empat tahun memiliki inventaris berupa sepeda motor. Banyak orang menduga kalau sepeda motor itu merupakan bantuan dari MUI Kabupaten Garut yang sumber dananya merupakan hibah dari pemerintah.

Tetapi, sebagaimana dikatakan Sekretaris MUI Kabupaten Garut — Mohamad Yusup Sapari, bahwa sumber dana untuk pembelian sepeda motor MUI tingkat desa se-Kabupaten Garut itu bukan berasal dari dana MUI atau dana hibah pemerintah, baik Pemkab Garut, Pemprov Jabar, maupun pemerintah pusat. Melainkan dana tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) tahun 2019.

“Sepeda motor yang ada di MUI desa, bukan merupakan pemberian dari MUI Kabupaten Garut, tapi dari pemerintah desa yang dana pembeliannya memakai ADD,” kata dia, menjawab konfirmasi GOSIPGARUT.ID, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:   32.862 Aparat Gabungan di Jabar Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

Mohamad Yusup menambahkan, peruntukkan ADD untuk pembelian sepeda motor MUI desa itu sesuai instruksi Bupati Garut Rudy Gunawan. Tentu saja diperuntukkan bagi lembaga MUI, bukan perorangannya.

Senada dengan Mohamad Yusup, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut — Idad Badrudin, juga menyampaikan bahwa status kepemilikan sepeda motor yang kini berada di tangan para ketua MUI desa itu adalah milik pemerintah desa, dan dibeli oleh ADD tahun 2019.

Baca Juga:   AnyMind Group mendapatkan hak distribusi eksklusif untuk merek kosmetik Jepang THREE di Indonesia

“Sepeda motor tersebut milik pemerintah desa, namun diperuntukkan buat lembaga MUI desa, yaitu untuk menunjang dan memperlancar operasional MUI desa,” tandas dia.

Idad mengatakan, jika di suatu desa ada yang menggunakan atau menguasai sepeda motor itu bukan dari unsur MUI desa, bisa dikatakan sudah menyalahi peruntukkannya. Kepala desa (Kades)-nya harus diberi masukan, kenapa bisa terjadi demikian.

Baca Juga:   Empat Sepeda Motor Hilang Dicuri di Rumah Anggota DPRD Garut

“Harus sesuai peruntukkannya agar MUI desa dalam menjalankan operasionalnya lebih efektif,” katanya. Terkecuali, tambah Idad, kalau unsur MUI desa yang menguasai sepeda motor itu sudah tidak aktif, maka Kades harus mengalihkannya kepada personal yang aktif. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *