Berita

DPRD Minta Jangan Ada Dua Opsi dalam Penataan PKL di Garut

×

DPRD Minta Jangan Ada Dua Opsi dalam Penataan PKL di Garut

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Yudha Pudja Turnawan memberikan keterangan pers, Selasa (16/07/2019). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Yudha Pudja Turnawan meminta pemerintah daerah jangan melakukan dua opsi untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini telah membingungkan dan menimbulkan kecemburuan di antara PKL di kawasan perkotaan Garut.

“Jangan ada dua opsi dalam penataan PKL, jangan sampai ada dua kebijakan,” kata dia, Selasa (16/7/2019).

Ia menambahkan, Bupati Rudy Gunawan selama ini sudah mengeluarkan dua kebijakan dalam penataan PKL yang dinilai tidak sinkron antara kedua kebijakan itu.

Dua kebijakan tersebut, lanjut Yuda, yakni Bupati Garut menyiapkan dua gedung PKL untuk ditempati para PKL dari Jalan Ahmad Yani, sedangkan kebijakan lainnya Bupati Garut justru memberikan gerobak untuk berjualan para PKL di Jalan Siliwangi dan sekitarnya.

Baca Juga:   DPRD Garut Reses hingga 8 Desember 2022, Diharapkan Peroleh Aspirasi Konstituen

“Bupati bikin Gedung PKL untuk PKL, tapi buat lagi kebijakan lain yaitu hibah gerobak untuk berjualan di jalan, ini ada dua kebijakan yang tidak sinkron,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Yuda, dua kebijakan itu tentu menjadi kecemburuan bagi para PKL yang diminta direlokasi ke Gedung PKL terhadap PKL yang diberi gerobak dan diperbolehkan berjualan di jalanan.

Seharusnya, lanjut dia, sesuai peraturan dalam menetapkan penataan PKL harus satu kebijakan agar tidak membingungkan dan memunculkan persoalan baru di kalangan PKL.

Baca Juga:   Perbaikan Infrastruktur Belum Selesai, Masa Tanggap Darurat Bencana Longsor di Peundeuy Diperpanjang

“Di kita ada tim penataan PKL, seharusnya bergerak jangan sampai ada kecemburuan sosial, yang pada akhirnya pembangunan gedung itu tidak digunakan,” kata Yuda.

Ia berharap, kebijakan pemerintah dalam menanggulangi PKL itu dilakukan secara permanen berdasarkan hasil rumusan bersama antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan asosiasi PKL.

Selama ini, penertiban PKL hanya dilakukan sementara waktu atau tidak permanen seperti yang sudah dilakukan sebelumnya sejak zaman Bupati Garut, Agus Supriadi tahun 2007, kemudian saat ini oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.

Baca Juga:   Dewan Pendidikan Garut Heran Atas Pernyataan Bupati Tak Bisa Membangun Gegara Ngangkat PPPK

“Oleh bupati sekarang sudah dua kali penertiban PKL, bahkan dibuatkan dua gedung untuk PKL tapi kapasitasnya tidak cukup,” ujar Yuda.

Sebelumnya, selama sepekan ini jajaran Satpol PP Garut terus bersiaga dan melakukan operasi penertiban PKL di sepanjang Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan Garut.

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Garut juga menertibkan kendaraan yang parkir liar di kawasan jalan tersebut. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *