GOSIPGARUT.ID — Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, mengaku merasa heran dengan pernyataan Bupati Rudy Gunawan yang menyatakan bahwa tahun 2024 Garut tidak bisa membangun gegara mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jika begitu, tambah dia, pengangkatan PPPK betul-betul membebani anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Garut dan mengganggu pelayanan publik di sektor lain.
“Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan pejabat Kemendikbud, di antaranya Sekditjen GTK Prof. Dr. Nunuk yang berkali-kali mengatakan bahwa gaji PPPK berasal dari pusat dan anggarannya khusus untuk PPPK. Itu artinya tidak mengganggu pelayanan publik sektor lain,” ucap Dedi.
Ia menuturkan bahwa dirinya ikut bertanggung jawab, karena Dedi sebagai wakil dari Dewan Pendidikan yang selalu ngotot ke Disdik, BKD, dan DPRD Garut meyakinkan bahwa gaji PPPK bersumber dari pusat, tidak mengganggu anggaran belanja sektor lain pada APBD Garut.
“Bahkan bukan saya saja, namun Sekda dan DPRD konsultasi ke Kemendikbud mendapatkan informasi yang sama bahwa gaji PPPK bersumber dari pusat,” katanya.
Dedi mengaku bahwa dirinya mengawal PPPK sejak dari kuota 857 yaitu berdasarkan rasio pegawai negeri sipil (PNS) yang masa persiapan pensiun (MPP) di tahun 2022, juga naik ke angka 1.250, lalu ke angka 2500, dan yang terakhir 3.330.
“Itu semua arsipnya ada di saya, saya meyakinkan pemerintah daerah bahwa dengan pengangkatan PPPK tidak akan membebani daerah. Hal itu berbekal dari konsultasi ke pemerintah pusat yaitu Kemenpan RB dan Kemendikbudristekdikti yang mengatakan bahwa gaji PPPK tidak membebani APBD sebab pengangkatan 1 juta PPPK menggunakan APBN,” paparnya.
Dedi merasa heran ketika menyimak pernyataan Bupati Rudy Gunawan yang seolah-olah PPPK, khususnya guru, membebani APBD sehingga Pemkab Garut bangkrut karena tidak punya anggaran untuk sekedar membayar listrik sekalipun.
“Saya akan cari tahu ke pemerintah pusat apakah betul yang disampaikan Bupati Garut itu, atau ada keterlambatan transfer ke daerah, atau ada pengalihan anggaran ke sektor lain,” tandasnya.
Dedi menambahkan, jika yang dikatakan Bupati Rudy Gunawan benar yaitu pengangkatan PPPK dibebankan ke daerah, maka pemerintah pusat betul-betul sudah melakukan kebohongan publik, dzolim, sebab selama ini pemerintah pusat berkali kali menjamin bahwa anggaran PPPK dari pusat. ***