GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memperpanjang masa tanggap darurat bencana tanah longsor di Kecamatan Peundeuy hingga 9 Oktober 2024. Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan pada 12 September 2024 dan berlaku hingga 25 September 2024.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.838-BPBD/2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Kamis (26/9/2024).
Langkah perpanjangan tersebut diambil karena proses perbaikan infrastruktur di wilayah terdampak belum selesai dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Penjabat Bupati Garut menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah terjadinya bencana susulan, terutama dengan datangnya musim hujan yang berpotensi meningkatkan risiko longsor.
“Perpanjangan masa tanggap darurat dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan keselamatan warga dan penyelesaian perbaikan infrastruktur secara menyeluruh,” kata Barnas.
Ia menambahkan, pembiayaan penanggulangan bencana itu, sebagaimana tercantum dalam Kepbup tersebut, akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (MAZ)