Politik

DPRD Garut Reses hingga 8 Desember 2022, Diharapkan Peroleh Aspirasi Konstituen

×

DPRD Garut Reses hingga 8 Desember 2022, Diharapkan Peroleh Aspirasi Konstituen

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut masa sidang II Tahun Sidang 2022 dalam rangka Pembahasan Raperda APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 223 dengan acara pokok Jawaban Bupati Garut, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (24/11/2022). (Foto: Dok. Diskominfo)

GOSIPGARUT.ID — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Garut, Kamis (1/12/2022) mengumumkan reses anggota DPRD Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1, 2, 5, 6, 7 dan 8 Desember 2022.

Selama reses berlangsung diharapkan dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif mulai SKPD, camat, desa maupun kelurahan se-Kabupaten Garut.

Baca Juga:   KPU Garut Prioritaskan Pendistribusian Logistik Pemilu ke Daerah Terjauh

Sementara masa reses merupakan masa di mana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *