Berita

Tiga Pejabat Garut Naik Pangkat, Lima ASN Pensiun, Bupati Tekankan Integritas dan Disiplin

×

Tiga Pejabat Garut Naik Pangkat, Lima ASN Pensiun, Bupati Tekankan Integritas dan Disiplin

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama pejabat yang menerima kenaikan pangkat dan ASN yang memasuki masa pensiun, di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (4/5/2026).

GOSIPGARUT.ID — Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menerima kenaikan pangkat pada periode April 2026, sementara lima aparatur sipil negara (ASN) lainnya resmi memasuki masa pensiun.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan dalam apel gabungan yang dipimpin Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (4/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga:   Di Kemenkes, Rudy Gunawan Mengklaim 92 Persen Warga Garut Sudah Dapat Perlindungan Kesehatan

“Kenaikan pangkat merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan karena menunjukkan pencapaian kinerja yang telah diraih,” ujar Syakur.

Tiga pejabat yang menerima SK kenaikan pangkat secara simbolis yakni Ridzky Ridznurdihin, Risa Kristalia Nurlela, dan Asep Gunawan.

Sementara itu, lima ASN yang memasuki masa purna tugas adalah Wiati Kartini, Kartini, Jakaria, Wahyudin, dan Engkun Sutiamin.

Baca Juga:   Kereta Api Segera Beroperasi, Bupati Rudy: Ini Kado Hari Ulang Tahun ke-209 Garut

Bupati menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Ia berharap dedikasi yang telah diberikan menjadi amal kebaikan serta memberi manfaat bagi keluarga.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Jangan sampai jabatan, kekuasaan, maupun harta disalahgunakan. Semua pelanggaran pada akhirnya akan terungkap,” tegas Syakur.

Selain itu, Bupati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban dan larangan bagi ASN.

Baca Juga:   Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Perpindahan PKL ke Dalam Gedung saat Bazar Ramadan

Apel gabungan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh penerima SK sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *