Hukum

Usai Vonis di PN Surabaya, Ahmad Dhani Kembali ke Jakarta

×

Usai Vonis di PN Surabaya, Ahmad Dhani Kembali ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Didik Suhartono)

GOSIPGARUT.ID — Setelah dijatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani Prasetyo ternyata tidak langsung ditahan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan dalam putusan hakim, tidak ada penahanan di rutan Medaeng terhadap kliennya tersebut. Hal itu, kata dia, lantaran vonis yang dijatuhkan di bawah 5 tahun. Selain itu, sambung dia, kliennya pun akan melakukan banding.

“Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan,” kata Aldwin usai sidang pembacaan vonis di PN Surabaya.

Baca Juga:   Ahmad Dhani Segera Bebas, 250 Relawan dari Garut Ikut Menjemput dari Rutan

Aldwin menambahkan, setelah putusan vonis ini penahanan Dhani rencananya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur. Ia dijadwalkan akan dipulangkan ke Jakarta pada Kamis besom (13/6/2019).

“Nanti Mas Dhani insyaallah hari Kamis. Saya mendapat konfirmasi hari Kamis dia akan dipulangkan ke Jakarta,” ujar Aldwin.

Untuk diketahui, Dhani awalnya mendekam di tahanan lantaran perkara lain, yakni putusan kasus ujaran kebencian di Jakarta. Ia pun mulanya ditahan di Rutan Cipinang, namun tak lama ia lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo karena harus menjalani sidang di PN Surabaya.

Baca Juga:   Setelah Berhasil Kabur, Pembacok Tukang Parkir di Pabrik Sepatu Limbangan Diringkus Polisi

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan Dhani tidak otomatis bisa langsung dipindah kembali ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *