GOSIPGARUT.ID — Setelah dijatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani Prasetyo ternyata tidak langsung ditahan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan dalam putusan hakim, tidak ada penahanan di rutan Medaeng terhadap kliennya tersebut. Hal itu, kata dia, lantaran vonis yang dijatuhkan di bawah 5 tahun. Selain itu, sambung dia, kliennya pun akan melakukan banding.
“Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan,” kata Aldwin usai sidang pembacaan vonis di PN Surabaya.
Aldwin menambahkan, setelah putusan vonis ini penahanan Dhani rencananya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur. Ia dijadwalkan akan dipulangkan ke Jakarta pada Kamis besom (13/6/2019).
“Nanti Mas Dhani insyaallah hari Kamis. Saya mendapat konfirmasi hari Kamis dia akan dipulangkan ke Jakarta,” ujar Aldwin.
Untuk diketahui, Dhani awalnya mendekam di tahanan lantaran perkara lain, yakni putusan kasus ujaran kebencian di Jakarta. Ia pun mulanya ditahan di Rutan Cipinang, namun tak lama ia lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo karena harus menjalani sidang di PN Surabaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan Dhani tidak otomatis bisa langsung dipindah kembali ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis.