GOSIPGARUT.ID — Polsek Malangbong meringkus seorang pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil di Kampung Citeras, Desa Citeras Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Penangkapan terhadap UU (46) itu berlangsung Rabu (27/12/2023) kemarin.
Sebelumnya, korban Asep Kiki warga Kecamatan Malangbong melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Etios bernomor Polisi Z 1699 DP warna silver metalik kepada Polsek Malangbong.
Menurut keterangan korban, awalnya pelaku UU warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, itu datang ke garasi mobil korban hendak meminjam mobil milik korban. Sesuai janji pelaku, UU akan meminjam mobil Asep selama tiga hari.
“Namun nyatanya, beberapa hari kemudian mobil tidak juga dikembalikan dan pelaku hilang kontak,” jelas Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh, Kamis (28/12/2023).
Menindaklanjuti laporan dari korban, kata dia, jajaran Polsek Malangbong bergerak melakukan penyelidikan. Dan berbekal informasi dari saksi juga hasil penyelidikan anggota, akhirnya pelaku UU berhasil diringkus.
“Pelaku kini telah diamankan ke Mapolsek Malangbong. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya meminjam kendaraan milik korban lalu digadaikan atau berpindah tangan kepada orang lain dengan alasan untuk menutupi kebutuhan ekonominya,” papar Iwan.
Ia menambahkan, akibat aksi penggelapan itu korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta. “Saat ini kami sedang mencari keberadaan mobil yang katanya berada di daerah Subang,” pungkas Iwan. ***



.png)









