Hukum

Polsek Malangbong Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil, Bernama UU Asal Padalarang

×

Polsek Malangbong Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil, Bernama UU Asal Padalarang

Sebarkan artikel ini
UU (46) pelaku penggelapan mobil yang ditangkap aparat Polsek Malangbong.

GOSIPGARUT.ID — Polsek Malangbong meringkus seorang pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil di Kampung Citeras, Desa Citeras Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Penangkapan terhadap UU (46) itu berlangsung Rabu (27/12/2023) kemarin.

Sebelumnya, korban Asep Kiki warga Kecamatan Malangbong melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Etios bernomor Polisi Z 1699 DP warna silver metalik kepada Polsek Malangbong.

Menurut keterangan korban, awalnya pelaku UU warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, itu datang ke garasi mobil korban hendak meminjam mobil milik korban. Sesuai janji pelaku, UU akan meminjam mobil Asep selama tiga hari.

Baca Juga:   Diduga Korupsi Rp 189 Miliar, Bupati dan Kadis PUPR Garut Dilaporkan ke KPK

“Namun nyatanya, beberapa hari kemudian mobil tidak juga dikembalikan dan pelaku hilang kontak,” jelas Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh, Kamis (28/12/2023).

Menindaklanjuti laporan dari korban, kata dia, jajaran Polsek Malangbong bergerak melakukan penyelidikan. Dan berbekal informasi dari saksi juga hasil penyelidikan anggota, akhirnya pelaku UU berhasil diringkus.

“Pelaku kini telah diamankan ke Mapolsek Malangbong. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya meminjam kendaraan milik korban lalu digadaikan atau berpindah tangan kepada orang lain dengan alasan untuk menutupi kebutuhan ekonominya,” papar Iwan.

Baca Juga:   Jelang Berlaku 2 Januari 2026, Pemkab Garut Kebut Sosialisasi KUHP Baru: “Paradigma Hukum Kita Berubah Total”

Ia menambahkan, akibat aksi penggelapan itu korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta. “Saat ini kami sedang mencari keberadaan mobil yang katanya berada di daerah Subang,” pungkas Iwan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *