Hukum

Penganiaya Anggota Satpol PP Garut Akui Gunakan Tangan Kosong

×

Penganiaya Anggota Satpol PP Garut Akui Gunakan Tangan Kosong

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penganiayaan dengan tangan kosong.

GOSIPGARUT.ID — Pelaku penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Garut pada Rabu (22/5/2019) menyerahkan diri ke kepolisian. Korban dalam laporannya mengaku dianiaya sejumlah pedagang.

“Hasil koordinasi, intinya kita meminta agar pelaku penganiayaan menyerahkan diri. Alhamdulillah hari ini terlapor datang ke sini menyerahkan diri dan langsung kita periksa dan mintai keterangan terkait kejadian kemarin,” kata Panit Reskrim Polsek Garut Kota, Ipada Amirudin Latifdi, Mapolsek Garut Kota, Kamis (23/5/2019).

Ia menyebut, sebanyak tiga orang saksi diperiksa terkait pengeroyokan itu. Salah satu pelaku penganiayaan berinisial RA, diketahui merupakan pedagang yang berjualan di tempat kemarin ditertibkan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Pasca Vonis Hakim, Sisa Masa Tahanan Richard Eliezer Tinggal 1 Tahun Lagi

Kepada penyidik, RA mengaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. “Kita terus memeriksa RA ini karena korban ini mengalami luka cukup serius di bagian kepala hingga badannya karena dianiaya menggunakan batu bata bahkan paving block. Kita minta juga agar koordinator bisa menghadirkan,” ucapnya.

Penganiayaan tersebut bermula saat petugas Satpol PP menertibkan pedagang dengan cara membuka tenda-tenda yang terpasang. Hal itu dilakukan karena pemasangan tenda dilakukan di zona merah, di mana tidak boleh ada aktivitas perdagangan.

Baca Juga:   Kepolisian dan Satpol PP Garut Sita Ribuan Botol Miras yang Sedang Diturunkan dari Truk

Saat dilakukan pembongkaran, para pedagang enggan lapaknya dibongkar sehingga kemudian melakukan aksi pengeroyokan kepada anggota Satpol PP yang sedang bertugas itu. Aksi penganiayaan dilakukan oleh sejumlah pedagang menggunakan tangan kosong dan alat berupa paving block juga batu bata.

Akibat peristiwa tersebut, seorang anggota Satpol PP yakni Nana Suryana (49), warga Desa Cintadamai, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, mengalami luka di bagian kepala, wajah dan badan. Ia segera dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan pengobatan dan dilakukan visum. (Mrd/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *