GOSIPGARUT. ID — Kota Bandung dan Kabupaten Garut menjadi lokasi survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Imperma) tahun 2018 di Jawa Barat oleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat.
Asisten Pratama Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat Sartika Dewi menuturkan, Kota Bandung terpilih karena merupakan salah satu dari lima daerah yang telah masuk Zona Hijau atau telah standar pelayanan publik.
“Kenapa dasarnya harus di Kota Bandung dan Kabupaten Garut, karena di Jawa Barat baru ada lima daerah yang masuk ke zona hijau. Kota Bandung memang lebih terdahulu mendapat penilaian zona hijau untuk maladministrasi ini,” ucap Sartika saat pemaparan di Aula Sanggabuana, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (21/3/2019).
Ia menerangkan, secara keseluruhan indeks survei Imperma tahun 2018 Provinsi Jawa Barat berada di posisi ambang batas minimum dengan skor 4,98 atau menempati zona kuning. Artinya, sambung Sartika, masuk ke dalam kategori rendah maladmnistrasi
Ia menuturkan bahwa survei Imperma ini merupakan serangkaian survei kepatuhan terhadap implementasi Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Oleh karenanya, penilaian termasuk juga sejauh mana kerja sama pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Harus ada kolaborasi atau kerja sama. Nanti tidak lagi ada jawaban kalau ada masalah itu urusan kota atau kabupaten bukan urusan provinsi atau sebaliknya. Tapi bagaimana bersama-sama memberikan layanan publik yang terbaik kepada masyarakatnya,” ujar Sartika.
Skor penilaian tersebut berdasarkan hasil survei dari empat pelayanan publik yang mendasar, yaitu bidang perizinan, kesehatan, pendidikan dan kependudukan. Sebaran nilai untuk masing-masing bidang yakni perizinan sebesar 4,68, kesehatan 5,15, pendidikan 5,21 dan kependudukan 4,89.
“Semakin besar indeks, semakin buruk layanan. Sebaliknya, semakin kecil angka Imperma maka semakin baik penyelenggaraan publik karena tidak ada maladministrasi di dalamnya. Penilaian tertinggi dari survei Imperma adalah pada angka 2,50-4,37 yaitu tidak ada maladministrasi atau zona hijau,” jelasnya. (Rmol/Yus)


.png)











