HeadlineHiburanNasional

KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Sebagai Tersangka

×

KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Romahurmuziy saat digelandang ke kantor KPK. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca Juga:   Kementan Salurkan Bantuan 10 Ton Benih Padi untuk Petani Korban Banjir di Garut

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.

Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Baca Juga:   Kuasa Hukum: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Bukan Dijemput Paksa

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000. (Kmp/Yus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *