Jawa Barat

Forkoda Jabar Layangkan Keberatan ke Presiden, Desak PP Penataan Daerah Segera Terbit

×

Forkoda Jabar Layangkan Keberatan ke Presiden, Desak PP Penataan Daerah Segera Terbit

Sebarkan artikel ini
Ketua Forkoda Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati.

GOSIPGARUT.ID — Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Jawa Barat melayangkan keberatan administratif kepada Presiden Republik Indonesia terkait belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara di Jakarta.

Dalam dokumen yang disampaikan, Forkoda menilai pemerintah telah mengabaikan kewajiban hukum karena hingga kini belum menetapkan PP tentang Penataan Daerah maupun PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), padahal aturan pelaksana itu seharusnya terbit paling lambat dua tahun setelah UU diundangkan pada 30 September 2014.

Ketua Forkoda Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, bersama Ketua Dewan Paripurna Forkoda H. Holil Aksan Umarzen dan Sekretaris Dewan Pembina Forkoda Andri Perkasa Kantaprawira, tercantum sebagai pemohon dalam keberatan administratif tersebut.

Baca Juga:   Garut Siap Gelar 124 Pilkades di 2019, Beranggaran Rp2,4 Miliar

Dinilai Hambat Pemekaran dan Kepastian Hukum

Forkoda merujuk Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan. Namun hingga kini, PP tentang Penataan Daerah sebagai dasar hukum pemekaran dan penggabungan daerah belum diterbitkan.

Begitu pula PP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang dinilai penting sebagai peta jalan nasional mengenai jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Forkoda menyebut ketiadaan dua regulasi tersebut menimbulkan kekosongan hukum sekaligus menghambat aspirasi pembentukan daerah otonom baru (DOB) di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Barat.

“Tanpa regulasi turunan, proses pemekaran tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur dan komprehensif,” demikian isi dokumen keberatan yang disampaikan Forkoda.

Baca Juga:   Kembangkan Kewirausahaan Siswa SMK, Pemprov Jabar Dukung Program Jagoan Juara SBM ITB

Soroti Dampak bagi Pelayanan dan Pembangunan

Dalam uraian keberatan, Forkoda menilai penundaan penerbitan PP berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan di wilayah calon daerah otonom baru (CDOB).

Beberapa dampak yang disoroti antara lain sulitnya akses masyarakat terhadap layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, dan perizinan akibat jarak pusat pemerintahan yang jauh.

Selain itu, Forkoda menilai terjadi ketimpangan pembangunan karena infrastruktur dan fasilitas publik dinilai masih terpusat di ibu kota daerah induk. Potensi ekonomi lokal pun disebut belum dapat dikelola secara optimal karena belum adanya kemandirian administratif.

Secara hukum, Forkoda juga menilai kondisi tersebut melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:   18 Desa di Jabar Dicanangkan sebagai Desa Ramah Pelayanan Publik, dari Garut Desa Apa?

Beri Tenggat 21 Hari, Siap Tempuh PTUN

Dalam petitumnya, Forkoda meminta Presiden segera menetapkan dan mengundangkan PP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

Forkoda juga meminta penjelasan resmi mengenai kendala dan perkembangan penyusunan regulasi tersebut.

Mereka memberikan tenggat waktu 21 hari kerja untuk memperoleh tanggapan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons, Forkoda menyatakan akan melanjutkan langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keberatan administratif ini menjadi sinyal meningkatnya tekanan dari sejumlah elemen masyarakat di daerah terhadap pemerintah pusat agar mempercepat kepastian regulasi penataan daerah dan pembentukan DOB. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *