GOSIPGARUT.ID — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Pengelola SPPG Datarpari, Desa Mekarmulya, Ojat K, mengungkap adanya pengiriman ganda makanan ke sekolah yang sama, yang dinilai mencerminkan lemahnya pengaturan dan koordinasi antarpihak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026). Ojat menyebut satu sekolah di Desa Mekarwangi menerima kiriman MBG dari dua dapur sekaligus, yakni Dapur Datarpari, Desa Mekarmulya, dan Dapur Selaawi, Desa Selaawi.
“Padahal Dapur Datarpari sudah berjalan dua minggu melayani sekolah-sekolah di Desa Mekarwangi dan sebagian Desa Selaawi. Tapi tiba-tiba ada pengiriman lagi dari dapur lain ke lokasi yang sama,” kata Ojat, Rabu (4/2/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan pengaturan distribusi yang tidak matang. Ojat menilai dapur yang baru beroperasi seharusnya diarahkan ke wilayah yang belum tersentuh program MBG, bukan justru menumpuk layanan di daerah yang sudah terlayani.
“Kalau tujuannya pemerataan, seharusnya dapur yang baru diarahkan ke sekolah-sekolah yang belum menerima manfaat, seperti di Desa Mekarmukti. Bukan mengisi lagi Mekarwangi yang sudah dua minggu dilayani,” ujarnya.
Ojat mengaku sempat mempertanyakan alasan pengiriman ganda tersebut. Ia mendapat penjelasan bahwa kebijakan itu dilakukan atas dasar pemerataan penerima manfaat. Namun, alasan itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
“Kalau pemerataan, berarti yang belum kebagian harus diprioritaskan. Ini justru menumpuk di satu wilayah yang sudah jelas-jelas dilayani,” kata Ojat.
Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pengaturan distribusi tersebut. Ojat menyebut kebijakan itu merupakan hasil musyawarah di tingkat Kecamatan Talegong yang dihadiri perwakilan SPPI, kepala desa, serta unsur Forkopimcam.
Namun, dalam pertemuan tersebut, penanggung jawab atau PIC Dapur Datarpari, Lukman, tidak hadir. Ojat menilai ketidakhadiran pihak yang langsung terdampak justru memperlemah kualitas keputusan yang diambil.
“Keputusan diambil, tapi PIC dapur yang sudah berjalan tidak ada di tempat. Ini kan jadi pertanyaan,” ucapnya.
Selain itu, Ojat juga menyinggung kejanggalan administratif. Berita acara hasil musyawarah memang ditandatangani oleh sejumlah pejabat, termasuk camat, Danramil, dan Kapolsek. Namun, dokumen tersebut disebut tidak dibubuhi cap atau stempel resmi.
“Ditandatangani saja, tanpa cap. Secara administrasi ini patut dikaji ulang,” kata Ojat.
Ia berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar pelaksanaan program MBG benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan atau pemborosan di lapangan.
“Program ini tujuannya baik. Tapi kalau pengaturannya tidak rapi, manfaatnya jadi tidak maksimal. Ini perlu dikaji ulang,” ujar Ojat. ***



.png)











