GOSIPGARUT.ID — Meski statusnya menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Kawasan Gunung Guntur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, tidak ditahan. Kasus tersebut kini sedang menunggu persidangan yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Garut.
“Terhadap tersangka dalam kasus ini yakni Kadispora Garut, Kuswendi hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Azwar kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Ia menuturkan, Kepala Dispora Garut Kuswendi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak proses penyidikan oleh Polda Jabar, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Garut pada sebulan lalu. Dan, setelah memenuhi syarat pemberkasan, kasusnya diserahkan ke PN Garut untuk dilakukan proses persidangan.
“Kita sekarang menunggu persidangan saja,” kata Azwar. Terkait belum dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka Kuswendi, sambung dia, karena kasusnya tidak memenuhi syarat untuk ditahan.
Jadwal sidang perdana kasus itu, kata Kajari, dikabarkan mulai Kamis ini (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Garut. “Informasi yang kami terima, persidangannya besok (Kamis),” ujar dia.
Kajari mengungkapkan, kasus yang menjerat pejabat Pemkab Garut itu terkait pembangunan Buper Gunung Guntur yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Terkait Buper yang tidak memiliki Amdal,” kata dia seraya menyampaikan, kasus itu awal proses pengungkapan hingga penyidikannya dilakukan oleh jajaran Polda Jabar pada 2018, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut. (Ant/Gun)