Politik

Dishub Garut Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Angkutan Umum

×

Dishub Garut Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Angkutan Umum

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi/Istimewa

GOSIPGARUT.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, menyatakan larangan memasang stiker alat peraga kampanye calon legislatif maupun calon presiden di angkutan umum dalam kota (angkot) maupun antarkota dalam provinsi. Alasannya karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

“APK (alat peraga kampanye) di kendaraan tidak boleh dipasang pada prinsipnya itu tidak sesuai dengan aturan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman, belum lama ini.

Dia menuturkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut telah berkoordinasi dengan Dishub Garut terkait aturan larangan dan upaya penertiban berbagai atribut kampanye yang terpasang di angkutan umum.

Baca Juga:   Dishub Garut Siap Kandangkan Kendaraan Umum Tidak Layak Operasi Jelang Natal

Suherman menjelaskan, larangan pemasangan tersebut juga sesuai dengan peraturan tentang lalu lintas bahwa keberadaan stiker kampanye yang ditempel di kaca mengganggu pandangan sopir sehingga khawatir membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Tidak boleh dipasang karena itu mengganggu pandangan sopir dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan yang ada,” jelasnya.

Suherman menyampaikan, jajarannya siap membantu Bawaslu untuk menerapkan aturan kampanye tersebut juga menegakkan aturan lalu lintas tentang stiker kampanye yang terpasang di kaca mobil.

Baca Juga:   Guru Besar Unas Menyebut Ridwan Kamil Tak Punya Kompetitor di Pilkada Jabar

“Nanti kami akan menghentikan mobil angkutan umum, lalu yang mencopotnya itu adalah Bawaslu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, jajarannya bersama Kepolisian dan Bawaslu telah mengagendakan untuk merazia seluruh angkutan umum dan mencopot setiap atribut kampanye yang terpasang di dalam mobil tersebut.

Selain penertiban langsung ke lapangan, kata Suherman, jajarannya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para sopir angkutan umum terkait larangan tersebut, jika tidak dipatuhi akan dicopot paksa.

Baca Juga:   Imas Aan Ubudiah Tegaskan Loyalitas Kader, Ingatkan PKB Garut Tidak Sekadar “Mantan Terindah”

“Surat imbauan sudah, besok (Selasa) batas waktunya, Dishub nanti hanya mendampingi Bawaslu saja,” tutupnya. (Mrd/Tsn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *