GOSIPGARUT.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, menyatakan larangan memasang stiker alat peraga kampanye calon legislatif maupun calon presiden di angkutan umum dalam kota (angkot) maupun antarkota dalam provinsi. Alasannya karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.
“APK (alat peraga kampanye) di kendaraan tidak boleh dipasang pada prinsipnya itu tidak sesuai dengan aturan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman, belum lama ini.
Dia menuturkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut telah berkoordinasi dengan Dishub Garut terkait aturan larangan dan upaya penertiban berbagai atribut kampanye yang terpasang di angkutan umum.
Suherman menjelaskan, larangan pemasangan tersebut juga sesuai dengan peraturan tentang lalu lintas bahwa keberadaan stiker kampanye yang ditempel di kaca mengganggu pandangan sopir sehingga khawatir membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Tidak boleh dipasang karena itu mengganggu pandangan sopir dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan yang ada,” jelasnya.
Suherman menyampaikan, jajarannya siap membantu Bawaslu untuk menerapkan aturan kampanye tersebut juga menegakkan aturan lalu lintas tentang stiker kampanye yang terpasang di kaca mobil.
“Nanti kami akan menghentikan mobil angkutan umum, lalu yang mencopotnya itu adalah Bawaslu,” imbuhnya.
Dia menambahkan, jajarannya bersama Kepolisian dan Bawaslu telah mengagendakan untuk merazia seluruh angkutan umum dan mencopot setiap atribut kampanye yang terpasang di dalam mobil tersebut.
Selain penertiban langsung ke lapangan, kata Suherman, jajarannya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para sopir angkutan umum terkait larangan tersebut, jika tidak dipatuhi akan dicopot paksa.
“Surat imbauan sudah, besok (Selasa) batas waktunya, Dishub nanti hanya mendampingi Bawaslu saja,” tutupnya. (Mrd/Tsn)



.png)











