GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan insentif pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi angkutan umum pelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026, hanya diberikan kepada pengelola yang berbadan hukum resmi.
Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) Asep Supriatna di Bandung, Senin (2/2/2026). Ia menyatakan kendaraan pelat kuning yang masih atas nama pribadi, CV, atau firma tidak berhak memperoleh insentif sesuai regulasi yang berlaku.
“Kendaraan pelat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.
Menurut dia, penerima insentif harus merupakan badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, serta memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum atau izin trayek yang sah.
Dalam skema baru tersebut, tarif PKB untuk angkutan umum orang dipangkas menjadi 30 persen dari sebelumnya 60 persen. Sementara itu, untuk angkutan barang, tarif PKB turun menjadi 70 persen dari semula 100 persen.
Relaksasi juga berlaku untuk kendaraan baru atau BBNKB I. Angkutan orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB, sedangkan angkutan barang sebesar 60 persen.
“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” kata Asep.
Ia menjelaskan, kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban pelaku usaha transportasi, tetapi juga mendorong penataan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.
Di sisi lain, Bapenda Jabar memastikan pemberlakuan opsen atau penyesuaian tarif PKB pada tahun ini tidak berdampak pada kenaikan pajak kendaraan pelat hitam dan putih. Pemerintah daerah menjamin kebijakan tersebut tetap menjaga stabilitas beban pajak masyarakat umum, di tengah upaya reformasi sektor transportasi. ***



.png)















