GOSIPGARUT.ID — Jajaran Polres Garut melalui Satuan Samapta mengamankan sejumlah minuman keras (miras) saat patroli malam di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut, Jumat (24/4/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda yang diduga tengah melakukan transaksi penjualan miras di lokasi.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiayanto, mengatakan bahwa petugas langsung melakukan penindakan setelah menemukan aktivitas tersebut.
“Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sebanyak 9 botol minuman keras dari lokasi kejadian,” ujar Ardiayanto kepada wartwan, Sabtu (25/4/2026).
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera, barang bukti miras dimusnahkan di tempat.
Ardiayanto menambahkan, patroli malam akan terus digencarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari potensi gangguan seperti peredaran minuman keras ilegal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110, Hotline Taros Kapolres Garut, maupun langsung ke kantor kepolisian terdekat. ***



.png)











