GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat subuh di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, berakhir dengan penangkapan tiga orang tersangka. Dua di antaranya diduga sebagai pelaku utama, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah.
Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut mengamankan ketiga pria tersebut di kawasan Perum Cempaka Indah, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan.
Kapolsek Karangpawitan AKBP M. Duhri menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Perum Cempaka Indah Blok 8, Jalan Gatot Subroto, Desa Suci.
Korban, Lina, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 yang saat itu terparkir di lokasi kejadian. “Sepeda motor korban diambil oleh pelaku dengan menggunakan kunci palsu,” ujar Duhri, Sabtu (21/2/2026).
Dua tersangka yang diduga sebagai pelaku berinisial PTD (25) dan MSA (26), warga Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan. Sementara itu, DH (29), warga Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, diduga berperan sebagai penadah.
Menurut Duhri, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, pelaku sempat mengalami kendala karena rantai kendaraan rusak. Mereka kemudian menyetep sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di area kebun.
Pada keesokan harinya, sepeda motor dibawa ke bengkel untuk diperbaiki sebelum akhirnya dijual kepada penadah dengan harga Rp600.000.
“Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” kata Duhri.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha Jupiter MX beserta STNK, satu unit Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, serta satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus curanmor tersebut. ***



.png)




























