GOSIPGARUT.ID — Upaya seorang pria asal Bandung menjual sepeda motor curian berakhir apes. Polsek Samarang, Polres Garut, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CR (44) beserta seorang terduga penadahnya, Rabu (24/9/2025) pagi.
CR ditangkap saat hendak melakukan transaksi di area parkiran Toko Es Krim Mixue, Jalan Raya Samarang, Desa Samarang, Kabupaten Garut. Aksi ini terungkap setelah korban, Rama (27), pemilik sepeda motor Honda Beat, melacak kendaraannya menggunakan GPS.
“Korban kehilangan motornya di wilayah Coblong, Kota Bandung. Beruntung sepeda motor tersebut dilengkapi GPS, sehingga posisinya bisa dipantau hingga ke wilayah Samarang. Korban langsung melapor, dan kami segera bergerak,” ujar Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Beat warna hitam merah, seperangkat kunci palsu, gagang kunci T, serta beberapa peralatan kecil yang biasa digunakan untuk aksi curanmor.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, kami juga mengamankan terduga penadah yang akan membeli motor hasil curian tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Coblong, Bandung, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hilman.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian material senilai Rp12 juta. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan, gunakan kunci tambahan, dan segera melapor bila mengalami kehilangan,” tegas Hilman. ***



.png)











