Budaya

Besaran Zakat Fitrah di Garut Ditetapkan 3,8 Liter Beras Senilai Rp30 Ribu

×

Besaran Zakat Fitrah di Garut Ditetapkan 3,8 Liter Beras Senilai Rp30 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Rd Aas Kosasih. (Foto: Yuyus YS/GosipGarut)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Agama Garut, MUI dan, Baznas Garut telah menggelar rapat koordinasi terkait penetapan besaran zakat fitrah tahun 1440 Hijriyah/2019 Masehi.

Dari hasil rapat komisi fatwa MUI, menurut Ketua Baznas Kabupaten Garut, Rd Aas Kosasih, sudah ditentukan bersama dengan Kemenag, Kesra, dan Disperindag, untuk zakat fitrah berupa beras seberat 2.5 kilogram atau 3,8 liter. Kalau berupa uang yaitu Rp12 ribu per kilogram dikali 2,5 kilogram totalnya sebesar Rp30 ribu per orangnya.

“Potensi zakat fitrah di Kabupaten Garut lumayan cukup besar. Kemarin ini secara kalkulasi uang sebesar hampir Rp62 miliar,” kata Rd Aas Kosasih saat ditemui awak media, Jumat (10/05/2019).

Baca Juga:   Garut Terima 14 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum HAM, di Antaranya Debus dan Lais

Menurutnya, Baznas akan mencoba mengumpulkan zakat fitrah yang ada di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut, untuk lebih memudahkan pembayaran zakat dari para wajib zakat.

“Salah satu contohnya adalah kalau ada yang kerja di SKPD satu orang, jadi cuma dia saja yang membayar zakat fitrah ke Baznas, sementara istri atau suami dan anaknya yang ada di kampungnya atau di rumahnya itu silahkan membayar zakatnya kepada kepanitiaan di situ,” ujar Aas

Baca Juga:   Pasien Positif Covid-19 di Garut Selama 2020 Mencapai 3.886 Kasus

Ia menambahkan, pihaknya hanya akan menampung zakat PNSnya saja. Sementara bagi keluarga PNS bersangkutan, silahkan membayar zakat ke panitia zakatnya masing-masing. “Zakat tersebut insya Allah akan kami distribusikan kepada mustahiq sebelum pelaksanaan Idul Fitri,” kata Aas.

Sedangkan untuk zakat mal, lanjut Kutua Baznas itu, dari informasi yang diterimanya, bahwa Jumat ini (10/5/2019, Sekda Garut akan memanggil para camat dan kepala SKPD untuk mensosialisasikan penandatanganan fairoll system. Dan pada Senin (13/5/2019) diharapkan sudah ditandatangani.

Baca Juga:   Dua Pasien Positif Covid-19 di Garut Berangsur Sembuh

Aas menerangkan, Baznas Kabupaten Garut per bulannya bisa menampung zakat sebesar Rp2 – 3 miliar. Sehingga, dengan besaran uang zakat itu, pihaknya bersama Pemkab Garut bisa menanggulangi kemiskinan lebih cepat lagi. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *