GOSIPGARUT.ID — Kabupaten Garut menerima 14 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia. Ke- 14 sertifikat berupa KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) itu diterima Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Alam Sentosa, Jalan Pasir Impun Atas, Kabupaten Bandung, Selasa (23/7/2024).
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Sedangkan Pengetahuan Tradisional (PT) adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Ke-14 sertifikat KIK yang diterima Garut itu antara lain untuk EBT Salawatan Buhun, EBT Tutunggulan, EBT Terbang Sajak, EBT Kesenian Rudat, EBT Pencak Silat Dangiang, EBT Kesenian Hadroh, EBT Gembrung, EBT Debus Garut, EBT Lais, EBT Surak Ibra, EBT Degung, dan Pengetahuan Tradisional (PT) Burayot Garut.
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan penghargaan yang tinggi atas gelar kehormatan yang diberikan kepadanya. Menurutnya, masyarakat adat tentu diakui dalam konstitusi di Indonesia, maka masyarakat harus merawat dan menjaga adat yang saat ini ada di tengah era perkembangan global.
“Kalau ini kehilangan, kita kehilangan identitas yang sesungguhnya dari semua bangsa. Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote memiliki ratusan masyarakat adat yang sangat besar, itu yang membuat Indonesia menjadi sebuah Nusantara yang harus kita rawat,” ujar dia.