GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Agama Garut, MUI dan, Baznas Garut telah menggelar rapat koordinasi terkait penetapan besaran zakat fitrah tahun 1440 Hijriyah/2019 Masehi.
Dari hasil rapat komisi fatwa MUI, menurut Ketua Baznas Kabupaten Garut, Rd Aas Kosasih, sudah ditentukan bersama dengan Kemenag, Kesra, dan Disperindag, untuk zakat fitrah berupa beras seberat 2.5 kilogram atau 3,8 liter. Kalau berupa uang yaitu Rp12 ribu per kilogram dikali 2,5 kilogram totalnya sebesar Rp30 ribu per orangnya.
“Potensi zakat fitrah di Kabupaten Garut lumayan cukup besar. Kemarin ini secara kalkulasi uang sebesar hampir Rp62 miliar,” kata Rd Aas Kosasih saat ditemui awak media, Jumat (10/05/2019).
Menurutnya, Baznas akan mencoba mengumpulkan zakat fitrah yang ada di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut, untuk lebih memudahkan pembayaran zakat dari para wajib zakat.
“Salah satu contohnya adalah kalau ada yang kerja di SKPD satu orang, jadi cuma dia saja yang membayar zakat fitrah ke Baznas, sementara istri atau suami dan anaknya yang ada di kampungnya atau di rumahnya itu silahkan membayar zakatnya kepada kepanitiaan di situ,” ujar Aas
Ia menambahkan, pihaknya hanya akan menampung zakat PNSnya saja. Sementara bagi keluarga PNS bersangkutan, silahkan membayar zakat ke panitia zakatnya masing-masing. “Zakat tersebut insya Allah akan kami distribusikan kepada mustahiq sebelum pelaksanaan Idul Fitri,” kata Aas.
Sedangkan untuk zakat mal, lanjut Kutua Baznas itu, dari informasi yang diterimanya, bahwa Jumat ini (10/5/2019, Sekda Garut akan memanggil para camat dan kepala SKPD untuk mensosialisasikan penandatanganan fairoll system. Dan pada Senin (13/5/2019) diharapkan sudah ditandatangani.