GOSIPGARUT.ID — Masyarakat Kecamatan Cisewu dan Talegong tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kota untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polres Garut kembali akan menghadirkan layanan SIM Keliling di dua kecamatan selatan Garut itu, yang dijadwalkan berlangsung sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada Senin, 18 Agustus 2025.
Layanan SIM Keliling akan digelar di dua titik lokasi dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Cisewu: Halaman Alfamart Jalan Purwabhakti, pukul 07.00 – 11.00 WIB
Talegong: Alun-alun Talegong, pukul 12.30 – 15.00 WIB
Program ini diperuntukkan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM A dan SIM C. Masyarakat diminta membawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta wajib mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku selama proses pelayanan.
Pihak kepolisian berharap kehadiran layanan ini dapat membantu masyarakat di wilayah selatan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan SIM.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, khususnya warga di wilayah selatan yang jauh dari pusat pelayanan SIM,” ujar petugas dari Satlantas Polres Garut saat dihubungi pada Sabtu (2/8/2025).
Petugas juga mengimbau warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan proses berjalan tertib serta efisien.
Untuk informasi lanjutan mengenai persyaratan, biaya administrasi, atau perubahan jadwal, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Garut maupun media sosial Satlantas Polres Garut. ***



.png)











