GOSIPGARUT.ID — Kabar gembira bagi warga Pameungpeuk dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling Polres Garut kembali hadir di wilayah Garut Selatan. Warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Layanan ini dijadwalkan pada Senin, 1 September 2025, pukul 07.00 – 13.00 WIB, bertempat di halaman Yomart Nangoh, Pameungpeuk.
“Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin proses perpanjangan SIM lebih cepat dan sederhana tanpa harus jauh-jauh ke Satpas,” ujar seorang petugas Satlantas Polres Garut, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Adapun layanan yang tersedia adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga cukup membawa KTP asli, SIM lama, serta fotokopi masing-masing dokumen. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada ketentuan resmi.
Dengan adanya SIM Keliling ini, Polres Garut berharap warga makin disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu. “Jangan menunggu habis masa berlaku. Kalau sudah lewat walau satu hari, pemohon harus membuat SIM baru melalui ujian di Satpas,” tambah petugas.
Kehadiran layanan SIM Keliling di Pameungpeuk sekaligus menjadi jawaban bagi warga Garut Selatan yang selama ini mengeluhkan jauhnya jarak ke kota. Kini, urusan administratif bisa selesai lebih cepat—tanpa meninggalkan aktivitas sehari-hari. ***



.png)











