Berita

Dua Titik Layanan SIM Keliling di Garut Hadir Minggu Ini, Catat Lokasinya

×

Dua Titik Layanan SIM Keliling di Garut Hadir Minggu Ini, Catat Lokasinya

Sebarkan artikel ini
Mobil pelayanan SIM Keliling Polres Garut. (Foto: Satlantas Polres Garut).

GOSIPGARUT.ID — Bagi warga Garut yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Garut kembali membuka layanan SIM keliling pada Minggu, 7 September 2025. Kali ini, pelayanan dibuka di dua titik berbeda untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut, dua titik layanan SIM keliling akan hadir di:

1. Iqro Kecamatan Leles – pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga:   Polres Garut Sekat Jalur, Pelajar Dicegah Berangkat ke Jakarta Ikut Aksi Unjukrasa

2. Indomart Cirengit Jalan Ibrahim Adjie – pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Garut, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah lewat masa berlaku, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.

“Layanan SIM keliling ini untuk mempermudah masyarakat Garut dalam melakukan perpanjangan, sehingga tidak perlu mengantre di Satpas. Namun, kami tekankan bahwa layanan ini tidak melayani permohonan SIM baru,” kata dia.

Baca Juga:   Menunggu Sejak Tengah Hari, Siswa SDN Bojong 2 Baru Terima Makan Bergizi Gratis Pukul 15.00

Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku,

SIM lama yang masih berlaku,

Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi,

Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Masyarakat juga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean, karena kuota layanan per hari terbatas. Selain itu, pemohon diminta memastikan kondisi fisik sehat, terutama penglihatan, pendengaran, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol.

Baca Juga:   Wanita Pemeran "Seks Gangbang" di Garut Itu Berinisial VA Usia 19 Tahun

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, Satlantas Polres Garut berharap kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi berkendara semakin meningkat. “SIM bukan sekadar kartu identitas, tapi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi syarat dan layak mengendarai kendaraan di jalan raya,” ujar petugas. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *