GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021—2023.
Salah satu langkah terbarunya adalah penyitaan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
“Sudah. Hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti ikutip dari Antara.
Langkah penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 oleh penyidik KPK.
Dalam penggeledahan tersebut, selain sejumlah dokumen penting, sebuah sepeda motor juga ikut diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya, pihak KPK sempat menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut memang telah diamankan, namun saat itu masih berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini sendiri melibatkan proyek pengadaan iklan yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah: Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyitaan barang miliknya menjadi perhatian publik.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan. (IK)



.png)





