Hukum

Sat Narkoba Polres Garut Sita 385.000 Biji Obat Terlarang dari Perumahan di Tarogong Kaler

×

Sat Narkoba Polres Garut Sita 385.000 Biji Obat Terlarang dari Perumahan di Tarogong Kaler

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penyalahgunaan narkoba.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menyita 385.000 biji obat terlarang dari sebuah perumahan yang ada di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Jumat (22/12/2023) malam.

Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku dari peristiwa disitanya ratusan ribu biji obat terlarang di Tarogong Kidul itu.

Identitas dari para pelaku tersebut adalah AF (22), MRS (21), M (41), RF (28), dan SAM (26), yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:   Polisi Garut Telusuri Kejadian Mobil Kijang Halang-halangi Laju Ambulans

Juntar menjelaskan, bahwa M yang merupakan bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan.

“Obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dekstrometorfan, hexymer, double L, dan double Y,” terangnya.

Menurut Juntar, penjualan obat terlarang itu tidak hanya di pasarkan di Garut tetapi juga di luar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.

Baca Juga:   Terdakwa Kasus Video Asusila Garut Mengaku Pernah Lapor Polisi Tapi Ditolak

“Temuan barang bukti ini merupakan temuan terbesar yang disita Polres Garut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *