GOSIPGARUT.ID — Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menyita 385.000 biji obat terlarang dari sebuah perumahan yang ada di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Jumat (22/12/2023) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku dari peristiwa disitanya ratusan ribu biji obat terlarang di Tarogong Kidul itu.
Identitas dari para pelaku tersebut adalah AF (22), MRS (21), M (41), RF (28), dan SAM (26), yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Juntar menjelaskan, bahwa M yang merupakan bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan.
“Obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dekstrometorfan, hexymer, double L, dan double Y,” terangnya.
Menurut Juntar, penjualan obat terlarang itu tidak hanya di pasarkan di Garut tetapi juga di luar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.
“Temuan barang bukti ini merupakan temuan terbesar yang disita Polres Garut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. ***