Hukum

Pria Banjarwangi Edarkan Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok, Aksinya Dihentikan Polsek Cikajang

×

Pria Banjarwangi Edarkan Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok, Aksinya Dihentikan Polsek Cikajang

Sebarkan artikel ini
MA (27) pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap Polsek Cikajang, Polres Garut.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria asal Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, berinisial MA (27) diduga terlibat dalam kegiatan pengedaran uang palsu di wilayah Garut. Modus yang digunakan MA dalam penyebaran uang itu, tak lain dengan cara membeli rokok di warung-warung kecil.

Seperti yang dilakukan MA pada Senin (24/6/2024). Ia membeli rokok di warung milik Supardi, warga Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Namun apes menimpanya, karena tidak lama kemudian MA diringkus polisi.

MA ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Cikajang, beberapa jam setelah aksinya itu dilaporkan oleh Supardi, pemilik warung, kepada polisi, demikian dikatakan Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:   Rahmat Baequni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Petugas KPPS Tewas Diracun

Ia menjelaskan, selepas menerima laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil meringkusnya. Selain mengamankan pelaku, kata Patri, petugas Polsek Cikajang juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga terlibat dalam kegiatan peredaran uang palsu.

“Barang bukti dimaksud ialah berupa uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sebanyak lima lembar, Rp50.000 sebanyak 35 lembar, dan Rp20.000 sebanyak empat lembar,” papar Kapolsek.

Baca Juga:   Tim Ahli Kejiwaan Nyatakan Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental Afektif Bipolar

Selain itu, sambung Patri, diamankan juga berbagai jenis rokok dalam jumlah yang cukup signifikan dan uang tunai asli sebagai bagian dari transaksi pelaku.

“Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mengunjungi kios-kios kecil yang tidak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang palsu. Dia membeli barang dengan uang palsu dan menerima kembalian uang asli dari transaksi tersebut,” terang Patri.

Menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya juga melibatkan koordinasi dengan pihak bank untuk memverifikasi keaslian uang yang diamankan. Hasilnya, uang yang dibawa oleh pelaku memang terbukti palsu.

Baca Juga:   Pasca Vonis Hakim, Sisa Masa Tahanan Richard Eliezer Tinggal 1 Tahun Lagi

“Proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku serta tempat-tempat yang sering dijadikan sasaran transaksi, telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Patri. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *