GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan dan pertambangan ilegal atau ilegal minning yang kemungkinan terjadi marak di daerahnya.
Kapolsek Cikajang AKP Adnan Muttaqin mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukannya itu berupa pemberian imbauan, pemasangan spanduk, pemasangan garis polisi, dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan pertambangan ilegal. “Kegiatan dilakukan pada Rabu pagi (17/01/2024),” jelasnya.
Menurut Adnan, maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah, atau pertambangan ilegal di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut bersama Polsek jajaran untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang itu.
Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal dilaksanakan di Kampung Cihideung, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cikajang. Pada banner (spanduk) yang dipasang di lokasi pertambangan ilegal, tercantum imbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (ilegal minning).
“Selain melarang aktifitas ilegal mining, kami pun mengimbau warga tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yang akan terjadi akibat aktifitas tersebut,” tandas Adnan.
Ia menyampaikan bahwa pelaku penambangan tanpa izin akan dijerat Pasal 158 Undang Undang (UU) No 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Ancaman hukumanya yakni dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Adnan. ***