Berita

Polsek dan Koramil Cikajang Sosialisasikan Larangan Penambangan Ilegal yang Marak Terjadi di Garut

×

Polsek dan Koramil Cikajang Sosialisasikan Larangan Penambangan Ilegal yang Marak Terjadi di Garut

Sebarkan artikel ini
Anggota Polsek dan Koramil Cikajang memasang garis polisi di lokasi pertambangan ilegal.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan dan pertambangan ilegal atau ilegal minning yang kemungkinan terjadi marak di daerahnya.

Kapolsek Cikajang AKP Adnan Muttaqin mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukannya itu berupa pemberian imbauan, pemasangan spanduk, pemasangan garis polisi, dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan pertambangan ilegal. “Kegiatan dilakukan pada Rabu pagi (17/01/2024),” jelasnya.

Menurut Adnan, maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah, atau pertambangan ilegal di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut bersama Polsek jajaran untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang itu.

Baca Juga:   Tiga Hotel di Cipanas Garut Akan Ditutup Menyusul Empat Karyawannya Positif Covid-19

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal dilaksanakan di Kampung Cihideung, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cikajang. Pada banner (spanduk) yang dipasang di lokasi pertambangan ilegal, tercantum imbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (ilegal minning).

“Selain melarang aktifitas ilegal mining, kami pun mengimbau warga tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yang akan terjadi akibat aktifitas tersebut,” tandas Adnan.

Baca Juga:   Pencuri Domba Asal Cikajang Diringkus Polisi Saat Menjual Hasil Curiannya kepada Aparat yang Menyamar

Ia menyampaikan bahwa pelaku penambangan tanpa izin akan dijerat Pasal 158 Undang Undang (UU) No 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Ancaman hukumanya yakni dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Adnan. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *