Hukum

Sejoli Pemeran Video Live Streaming Asusila di Garut Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

×

Sejoli Pemeran Video Live Streaming Asusila di Garut Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sejoli pemeran video live streaming asusila yang viral di tengah publik Kabupaten Garut. (Foto: Fridealis Journal)

GOSIPGARUT.ID — Sejoli pemeran video live streaming asusila yang viral di tengah publik Garut sudah diamankan polisi. Pasangan kekasih itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan sejoli itu dijerat pasal 4 ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) Jo. pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik,” kata Yonky, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:   Polres Garut Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan dan Dinyatakan P21

Ia menambahkan, sejoli yang terlibat dalam kasus video live streaming asusila itu adalah seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, berinisial AS. Satu lagi adalah seorang wanita berusia 18 tahun yang masih tinggal bersama orangtuanya, berinisial HAP. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

“Keduanya diduga melakukan video secara langsung atau live melalui aplikasi Mango Live dengan menggunakan akun SM yang merupakan akun milik HAP,” terang Yonky.

Baca Juga:   Anggota Satlantas Polres Garut yang Videonya Viral di Media Sosial Itu Dapat Penghargaan Kapolres

Ia menuturkan, video tersebut memiliki durasi sekitar 6 menit 35 detik dan memuat konten pornografi yang melibatkan adegan-adegan yang melanggar kesusilaan. Dalam video itu terlihat adegan masturbasi, onani, dan tampilan alat kelamin.

Motif dari kedua pelaku adalah semata-mata untuk bersenang-senang dan mendapatkan “gift” atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka.

“Gift ini diberikan oleh penonton sebagai bentuk apresiasi, dan levelnya meningkat sesuai dengan jumlah dan frekuensi gift yang diberikan saat mereka live,” kata Yonky.

Ia melanjutkan, pebuatan sejoli itu dilakukan di sebuah kos-kosan milik teman tersangka pada sekitar pukul 20.00 WIB. Video tersebut baru diketahui oleh pihak berwenang setelah dilaporkan pada Rabu, 21 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di Polres Garut.

Baca Juga:   Kementerian P3A Tangani Kasus Penyimpangan Seksual Anak di Garut

“Peran kedua tersangka dalam video tersebut adalah AS berperan sebagai pemeran yang mempertontonkan kemaluannya dalam siaran live, sementara HAP berperan sebagai lawan mainnya,” jelas Yonky.

Ia menerangkan bahwa pihaknya pun telah mengamankan barang bukti berupa handphone, flashdisk, dan pakaian yang digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan siaran langsung. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *