Hukum

Polres Garut Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan dan Dinyatakan P21

×

Polres Garut Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan dan Dinyatakan P21

Sebarkan artikel ini
Oknum ormas yang melakukan penganiayaan di Garut.

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut menyerahkan berkas perkara yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Kejaksaan Negeri Garut, dan kasus tersebut dinyatakan telah P21, yang berarti berkas perkara sudah lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus itu bermula dari laporan korban Harun Al Rasyid (53) bahwa ia kedatangan C yang merupakan seorang ketua ormas di Kecamatan Karangpawitan, pada Selasa (7/11/2023).

Saat itu C datang bersama teman-temannya, diduga mereka dalam keadaan terpengaruh alkohol. Kedatangannya dengan tujuan hendak mendirikan warung di PT Mitra 10.

Baca Juga:   Pemilik Salon Kecantikan di Garut Jadi Tersangka Penipuan dengan Modus Investasi

Namun keinginan itu ditolak sehingga terjadi keributan, sementara ada sebagian rekan rekan C yang berteriak teriak dengan kata kata kasar, serta ada yang diduga memegang payudara istrinya S yang masih saudara korban.

Hal tersebut membuat korban Harun marah dan spontan menghampiri C sambil menarik kerah bajunya.

Tiba-tiba datang IH (37), warga Kecamatan Karangpawitan, menarik dan mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan sehingga mengakibatkan luka lecet atau goresan di bagian leher.

Baca Juga:   Meninggal Dunia, Penyidikan Kasus Video "Vina Garut" dengan Tersangka A Dihentikan

Polres Garut yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Saat ini berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dan dinyatakan sudah lengkap,” kata Ari. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *