GOSIPGARUT.ID — Polres Garut menyerahkan berkas perkara yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Kejaksaan Negeri Garut, dan kasus tersebut dinyatakan telah P21, yang berarti berkas perkara sudah lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus itu bermula dari laporan korban Harun Al Rasyid (53) bahwa ia kedatangan C yang merupakan seorang ketua ormas di Kecamatan Karangpawitan, pada Selasa (7/11/2023).
Saat itu C datang bersama teman-temannya, diduga mereka dalam keadaan terpengaruh alkohol. Kedatangannya dengan tujuan hendak mendirikan warung di PT Mitra 10.
Namun keinginan itu ditolak sehingga terjadi keributan, sementara ada sebagian rekan rekan C yang berteriak teriak dengan kata kata kasar, serta ada yang diduga memegang payudara istrinya S yang masih saudara korban.
Hal tersebut membuat korban Harun marah dan spontan menghampiri C sambil menarik kerah bajunya.
Tiba-tiba datang IH (37), warga Kecamatan Karangpawitan, menarik dan mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan sehingga mengakibatkan luka lecet atau goresan di bagian leher.
Polres Garut yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Saat ini berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dan dinyatakan sudah lengkap,” kata Ari. ***