HeadlineNasional

Kementerian P3A Tangani Kasus Penyimpangan Seksual Anak di Garut

×

Kementerian P3A Tangani Kasus Penyimpangan Seksual Anak di Garut

Sebarkan artikel ini

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mengirimkan Unit Respons Cepat Perlindungan Khusus Anak untuk menangani kasus penyimpangan seksual anak yang terjadi di Kabupaten Garut.

“Anak-anak ini memang melakukan kesalahan, tetapi mereka juga adalah korban. Korban dari teknologi dan pengawasan orang tua dan lingkungan yang rendah,” kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian P3A, Nahar, melalui siaran pers yang diterima, Senin (29/4/2019).

Nahar mengatakan pemerintah, pusat dan daerah, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban penyimpangan seksual di Garut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:   BPS Rilis 45 Persen Rumah di Jabar Tidak Layak Huni, Garut Masuk Katagori Paling Tinggi

Menurut dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut agar kasus tersebut dikawal dengan baik.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan kepolisian, dinas, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut,” tuturnya.

Nahar berharap kasus tersebut dikawal dan semua orang harus terlibat dalam upaya pemulihan kondisi psikologis anak korban dan anak pelaku.

Baca Juga:   Dua Wanita Indonesia Termasuk Deretan Artis Tercantik di Dunia

Anak korban maupun anak pelaku harus mendapatkan penanganan psikologis yang tepat. Berdasarkan informasi dari para psikolog yang menangani mereka, beberapa pelaku pernah menjadi korban pelecehan dan saat usia anak sudah terpapar dengan video porno.

“Kita memiliki pekerjaan rumah besar untuk mencegah anak-anak ini mendapatkan stigma dari masyarakat yang mungkin akan memperburuk kondisi psikologis mereka. Kementerian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Bahar.

Baca Juga:   Jenazah Azyuamrdi Azra dalam Penanganan KBRI Malaysia untuk Diberangkatkan ke Jakarta

Kasus penyimpangan seksual di Kabupaten Garut, berawal dari salah satu orang tua korban dan tokoh masyarakat yang melapor ke Polres Garut.

Polres Garut menyatakan pelaku berjumlah 19 orang dengan rentang usia delapan tahun hingga 13 tahun dan berkembang menjadi 32 orang. (Ant/Fj)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *