Berita

Pemkab Garut Segera Selesaikan Masalah PPPK yang Ditolak Penempatannya Agar Dapatkan SK

×

Pemkab Garut Segera Selesaikan Masalah PPPK yang Ditolak Penempatannya Agar Dapatkan SK

Sebarkan artikel ini
Sekda Garut, Nurdin Yana. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut segera menyelesaikan masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercatat ditolak dalam penempatan kerjanya agar mendapatkan surat keputusan (SK) yang di dalamnya dicantumkan tempat tugasnya.

“Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka, nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana saat dimintai tanggapan terkait persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya, Senin (13/3/2023).

Ia menyampaikan Pemkab Garut berupaya menyelesaikan status penempatan PPPK yang saat ini menjadi persoalan mereka yang sudah masuk sebagai PPPK.

Baca Juga:   Dipercaya Bisa Tangkal Virus Corona, Harga Jahe di Garut Naik 10 Kali Lipat

Tercatat, kata Nurdin, saat ini sebanyak 27 orang dari 5.328 orang PPPK di Kabupaten Garut yang ditolak penempatan kerjanya.

“Jadi 5.328 ya kurang lebih, itu kan 27 ditolak penempatan, ditolak penempatan ya, artinya penempatan tidak sesuai dengan yang kita formasikan,” ujar dia.

Upaya menyelesaikan masalah itu, kata Nurdin, pihaknya sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut untuk mengkonfirmasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terutama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga:   Anda Warga Garut? Cek Dua Tempat Layanan SIM Keliling untuk Senin 3 Juni 2024

“Oleh sebab itu kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke MenPAN RB terutama ke teknisnya yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek,” katanya.

Nurdin menegaskan persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya harus secepatnya diselesaikan agar mereka mendapatkan kepastian dan bisa melaksanakan tugasnya sesuai SK yang diterbitkan.

Selanjutnya mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan di dalam SK-nya ditetapkan juga tugasnya sesuai dengan lokasi bekerja.

Baca Juga:   Pemkab Garut Menyiapkan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Penanganan Covid-19

“Mereka kan di posisi ‘passing grade’, artinya kan sudah lulus, tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada, tidak terbuka formasinya,” pungkas Sekda. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *