Berita

Anda Warga Garut? Cek Dua Tempat Layanan SIM Keliling untuk Senin 3 Juni 2024

×

Anda Warga Garut? Cek Dua Tempat Layanan SIM Keliling untuk Senin 3 Juni 2024

Sebarkan artikel ini
Mobil Simling Polres Garut di lokasi pelayanan SIM keliling. (Foto: Satlantas Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Bagi anda warga Garut yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Garut yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 3 Juni 2024 berlokasi di Alfamart Banyuresmi dan Alun-alun Malangbong mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga:   Peris.ai Cybersecurity Raih Penghargaan Banking & Finance di WAICF 2025 atas Inovasi Keamanan Berbasis AI

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan,
4. Bukti tes psikologi.

Baca Juga:   Sikapi Kritik Masyarakat Terhadap Bupati Rudy, DPRD Garut Dinilai "Santun"

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut semoga bermanfaat. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *