GOSIPGARUT.ID — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap empat petani Cisaruni (Saepudin dkk) yang tergabung dalam Serikat Petani Cisaruni (SPC) karena dinyatakan bersalah telah menyerobot tanah milik PTPN VIII. Vonis ini melebihi tuntutan (ultra petita) jaksa yang menuntutnya selama lima bulan.
Terhadap vonis tersebut, Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) mengaku prihatin dan memandang hakim buta juga tuli terhadap keadaan yang sesungguhnya bukanlah ranah pidana. Melainkan itu adalah konflik pertanahan atau agraria antara masyarakat petani penggarap dengan pihak PTPN VIII Kebun Cisaruni.
“Konflik ini dalan ruang lingkup peraturan terkait reforma agraria. Dalam perkembangannya, antara masyarakat petani penggarap dan Direksi PTPN VIII sudah tercapai kesepahaman penyelesaian secara musyawarah,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, musyawarah antara petani penggarap dengan PTPN VIII itu telah mencapai kesepakatan bahwa diselesaikan secara musyawarah dan kerjasama antara keduanya. Sehingga vonis majelis hakim (apalagi ultra petita) tidak hanya menciderai rasa keadilan, melainkan membentuk disparitas antara putusan pengadilan dengan fakta aktual di lapangan.
“Semestinya hakim mempertimbangkan dinamika sosial di masyarakat, sebab hukum bukanlah seperangkat aturan semata dan putusan hakim tidak sekedar hakim menjalan profesinya dalam memutus perkara tanpa memperdulikan kondisi sosial dan kenyataan serta rasa keadilan masyarakat,” kata Hasanuddin.
Ia menyampaikan, jika hakim pada PN Garut membaca secara seksama perkara itu, dan belajar dari masa lalu sejarah konflik pertanahan di Kabupaten Garut, semestinya para petani tersebut dibebaskan. “Putusan ultra petita seperti ini bukan membangun ketertiban di masyarakat, tapi malah akan memicu kekacauan dan ketidakpastian hukum,” pungkas Hasanuddin. ***



.png)











