Hukum

Debt Collector Rampas Truk di Jalan, Perusahaan Ekspedisi Laporkan Leasing ke Polisi

×

Debt Collector Rampas Truk di Jalan, Perusahaan Ekspedisi Laporkan Leasing ke Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Debt collector.

GOSIPGARUT.ID — Kuasa hukum sebuah perusahaan ekspedisi atau jasa angkutan barang melaporkan leasing dan perusahaan penyedia jasa debt collector ke polisi. Pelaporan dilakukan karena perusahaan pemilik kendaraan itu tak terima debt collectormerampas truk di jalan.

Kronologi kejadian, pada Rabu 29 Mei 2024, No’min, sopir truk Isuzu tronton 10 roda, mengangkut kayu dari Kudus, Jawa Tengah dengan tujuan Jakarta Utara. Saat tiba di pintu Tol Palimanan, Kabupaten Cirebon, No’min diikuti oleh tiga mobil tidak dikenal, dua di antaranya Veloz dan Alya.

Setelah keluar pintu Tol Palimanan, No’min mampir ke pom bensin untuk istirahat dan makan. Saat istirahat itu, No’min melihat ada gelagat mencurigakan dari pengendara dan penumpang di tiga mobil tersebut. Para pelaku memfoto truk yang dikendarai No’min.

Baca Juga:   Polda Jabar Selidiki Kasus Video Tiga Ibu Berkampanye Hitam Jokowi

“Ada tiga mobil membuntuti. Tapi waktu itu (di pintu Tol Palimanan) saya enggak curiga. Makanya saya jalan terus sampai Arjawinangun,” kata No’min usai mengadu ke Polda Jabar, Rabu (5/6/2024).

Tiba di Pasar Arjawinangun, ujar No’min, pengendara tiga mobil tersebut, memepet truk dan menyuruh No’min menepi. Namun saat itu No’min berhasil menghindar dan terus melaju.

Setelah melewati Pasar Arjawinangun, tutur No’min, para pelaku yang diduga debt collector, berhasil memepet dan menghentikan laju truk. Empat pelaku keluar dari mobil Veloz menggiring korban No’min ke sebuah gudang bernama JBA di kawasan Kedawung, Cirebon.

Baca Juga:   Hendak Merampas Kendaraan dari Tangan Korban, Enam Debt Collector Ditangkap Polisi

Di situ, korban No’min yang mempertahankan truk, ditinggalkan oleh para pelaku yang berjumlah 9 orang. Selain itu, No’min, dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait penyitaan truk.

“Di dalam gudang itu, saya seperti disekap dari Rabu sore sampai Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 subuh. Saya baru bisa keluar dari kawasan gudang itu setelah kuasa hukum perusahaan datang,” ujar No’min.

Selanjutnya, No’min dan kuasa hukum perusahaan membawa truk tersebut ke Polsek Dawuan. Setelah itu, pihak perusahaan mengambil kembali truk setelah sebelumnya mengantarkan kayu pesanan konsumen di Jakarta Utara.

Bona Hasibuan, kuasa hukum PT Surya Transportasi Jaya mengatakan, pelaporan dilakukan karena para pelaku diduga melakukan perampasan kendaraan. Berdasarkan Undang-undang Fidusia, kata dia, leasing tidak boleh merampas kendaraan tanpa putusan pengadilan.

Baca Juga:   Satreskrim Polres Garut Tangkap Warga Tarogong Kidul Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

“Terlepas dari ada tunggakan atau tidak, merampas kendaraan di jalan, itu tidak boleh. Dugaan perampasan itu yang kami laporkan ke polisi di Polsek Kedawung dan diadukan ke Polda Jabar,” kata Bona Hasibuan.

Bona menyatakan, klien melaporkan tindakan leasing AF dan PT A, perusahaan penyedia jasa debt collector. “Kami melaporkan leasing dan debt collector atas dugaan perampasan atau melanggar Pasal 36 UU Fidusia,” ujar Bona. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *