Hukum

Saksi Gugup, Persidangan Kasus Makar Tiga Jenderal NII di PN Garut Berlangsung Alot

×

Saksi Gugup, Persidangan Kasus Makar Tiga Jenderal NII di PN Garut Berlangsung Alot

Sebarkan artikel ini
Tiga orang terdakwa hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022).

GOSIPGARUT.ID — Tiga saksi dalam perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022), tampak gugup saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Akibatnya, jalannya persidangan yang menyeret tiga jenderal NII ke meja hijau itu berlangsung alot.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Sekreraris MUI Kecamatan Pasirwangi, Kepala Desa Pasirkiamis, dan Kepala Desa Talaga. Para saksi, dinilai mengemukakan kesaksian berbeda dengan apa yang mereka ungkapkan saat di-BAP oleh kepolisian.

“Bapak, tolong jelaskan dengan jujur. Apa yang bapak tahu, apa yang bapak lihat, yang dengar. Jangan menyampaikan keterangan palsu,” kata Ketua Majelis Hakim Haris Tewa.

Baca Juga:   Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu Dilimpahkan ke Kejari Garut

Menurutnya, kesaksian para saksi di persidangan akan mempengaruhi hasil dari proses persidangan. “Hukuman mereka itu bergantung dari keterangan saksi. Kami (majelis hakim) memberikan putusan sesuai dengan beban kesalahan, bukan berdasar emosi,” ujarnya.

Terkait berbedanya keterangan para saksi dalam persidangan dan BAP kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tidak ambil pusing. Usai jalannya sidang, JPU Neva Sari Susanti menyatakan pihaknya akan menggunakan keterangan saksi saat di persidangan.

“Banyak keterangan yang berbeda dengan BAP. Intinya keterangan ini (sidang) yang kita pakai. Nanti tinggal ditambah dengan kesesuaian dari ahli-ahli saja,” kata dia.

Baca Juga:   Kasus Pasar Leles, Bupati Garut Semestinya Beri Keterangan kepada Penyidik

Neva mengakui, perbedaan keterangan ini disebabkan oleh faktor grogi dari para saksi itu sendiri. “Bisa jadi ada faktor grogi, karena saat saksi terakhir, yaitu Kepala Desa Talaga, berjalan lancar karena dia lebih rileks dalam menyampaikan keterangannya,” ujarnya.

Neva yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut ini memastikan, kesaksian para saksi telah dirasa cukup memenuhi tujuan dari JPU.

“Pokoknya kita ingin tahu inti dari pengaruh penyebaran (video makar), terkait ajakan mendirikan NII itu. Pergerakan ketiga jenderal ini sejauh apa, dan aktivitas mereka seperti apa. Keterangan mereka dan dari upaya kami selaku JPU saling membantu. Poin-poin yang berkaitan dengan makar saja yang kita ambil,” urainya.

Baca Juga:   PN Garut Segera Menyidangkan Kasus Video Seks Gangbang "Vina Garut"

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Garut dihebohkan dengan kemunculan tiga pria yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Tiga pria bernama Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara, itu ditangkap petugas Polres Garut. (IN)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *