Hukum

Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Guru Ngaji Minta Pelaku Dihukum Berat Atau Kebiri

×

Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Guru Ngaji Minta Pelaku Dihukum Berat Atau Kebiri

Sebarkan artikel ini
Yudi Kurnia, SH, MH. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kasus rudapaksa (pemerkosaan) yang melibatkan oknum guru ngaji Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya, telah menyita perhatian publik dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Senada dengan harapan publik, para orang tua korban dan keluarganya pun berharap pelaku dihukum berat. Ketika mendengar kabar bahwa “sang predator anak” itu hanya dituntut hukuman 15 tahun bui, para orang tua korban menyatakan kecewa.

“Saya kecewa mendengar tuntutan hukumannya yang hanya 15 tahun penjara. Itu sungguh sangat tidak adil dengan jumlah korban dan kerugian moral yang kami derita,” ungkap salah seorang orang tua korban.

Sementara kuasa hukum para korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP), Yudi Kurnia, SH, MH, menyatakan pelaku harus dihukum seberat-beratnya atau harus ada pemberatan hukuman terhadap pelaku.

“Saya melihat pasal yang didakwakan menggunakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal dalam UU tersebut ada pasal 81 ayat (5) yang sangat jelas memenuhi unsur dalam kasus korban 13 santriwati yaitu sebagaimana dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu orang dan atau gangguan jiwa, dipidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:   ​Modus Obati Nenek, Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli Remaja saat Warga Tarawih

Dengan demikian, lanjut Yudi, pihaknya memohon jaksa penuntut umum lebih hati-hati dalam tuntutan nanti agar diterapkan pasal seberat-beratnya sesuai pasal 81 ayat (5). Kemudian sebagaimana pasal 81 ayat (7)-nya, pelaku dapat dikenai hukuman kebiri kimia.

Dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum Agus Murjoko menyatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang dilanjutkan lagi tanggal 21 Desember dan agenda masih pemeriksaan saksi dan berkas,” jelasnya.

Baca Juga:   Polsek Malangbong Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil, Bernama UU Asal Padalarang

Sebagaimana cerita korban dan orang tuanya yang disampaikan kepada GOSIPGARUT.ID, modus pelaku merudapaksa para korban yang masih di bawah umur itu, selain membisiki kalimat tertentu dan mengusap muka para korban, pelaku juga berdalih istrinya sulit diajak berhubungan badan sehingga dia melampiaskan nafsunya kepada para santriwati yang masih polos dan lugu.

“Awalnya saya dipanggil lalu disuruh memijat, kemudian saya dibisiki sesuatu dan saya ditidurkan. Setelah itu si Herry bilang bahwa istrinya sulit kalau diajak berhubungan sehingga melampiaskannya kepada para santri,” ungkap salah satu korban.

Menurutnya, sejak kejadian itu dia trauma dan tidak mau makan, mengurung diri selama berhari-hari dalam kamar. Lama kelamaan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Sayangnya, temannya tidak mampu berbuat apa-apa dan hanya bilang nanti kita ceritakan semuanya.

Cerita pilu lainnya datang dari orang tua korban yang kaget melihat anaknya di pesantren namun kondisi lusuh dan kumal. Telapak tangan kasar para korban menandakan sering bekerja keras.

Baca Juga:   Penyelidikan Kasus Korupsi, Kejaksaan akan Panggil Pimpinan DPRD Garut

Dan terungkap, ternyata pekerjaan sehari-hari anaknya bukan belajar tetapi mencuci, memasak, mengurus bayi dan membuat proposal permohonan bantuan. Kejinya lagi, bayi yang dilahirkan di asrama disebut sebagai bayi titipan yatim piatu atau hasil hubungan di luar nikah dan perlu donatur.

“Santriwati tidak ada yang memegang handphone, waktu berkunjung dibatasi bahkan saat berkunjung harus menunggu dulu hingga dua jam sebelum dipertemukan. Orang tua dilarang sering berkunjung atau menelepon dengan dalih anaknya tidak akan fokus belajar, tidak betah dan selalu ingin pulang,” kata salah seorang orang tua korban. (Ai Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *