Politik

Partai Golkar Terbanyak Caleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi

×

Partai Golkar Terbanyak Caleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Partai Golongan Karya

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berlatar belakang mantan terpidana korupsi.

Pengumuman ini sebagai upaya memenuhi Pasal 182 dan Pasal 240 UU No.7/Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan persnya memastikan, untuk DPR RI tidak ada caleg mantan terpidana korupsi. Dan dari 16 partai politik nasional, tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana.

Baca Juga:   Partai Golkar Dipastikan Jadi Pemenang Pileg 2019 di Garut

“Empat partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana, baik DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dari daftar itu, Partai Golkar memiliki delapan caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi terbanyak, yaitu masing-masing empat orang untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Disusul Partai Gerindra dengan enam caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi, yaitu masing-masing tiga orang untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:   Kejari Kembali Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Garut

Partai Hanura memiliki 5 caleg mantan terpidana korupsi. Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, dan Partai Demokrat masing-masing memiliki 4 caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara Partai Garuda, Perindo, dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan terpidana korupsi.

Sisanya masing-masing satu caleg mantan terpidana korupsi terdapat di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadlian Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). (Gun/Yus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *