Politik

PAW Kepala Desa Cisewu Digelar 8 Juli 2026, Tiga Calon Perebutkan Dukungan 185 Perwakilan Warga

×

PAW Kepala Desa Cisewu Digelar 8 Juli 2026, Tiga Calon Perebutkan Dukungan 185 Perwakilan Warga

Sebarkan artikel ini
Tiga calon Kades Cisewu dari kiri ke kanan Asep Bahrul Anwar, Ferdi Setia Primahadian, dan Jumardi.

GOSIPGARUT.ID — Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 di GOR Desa Cisewu. Sebanyak tiga calon kepala desa akan bersaing memperebutkan dukungan 185 perwakilan warga yang memiliki hak pilih dalam proses tersebut.

Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Cisewu, A. Rochyana, mengatakan bahwa tiga calon yang telah ditetapkan untuk mengikuti pemilihan adalah Jumardi, Asep Bahrul Anwar, dan Ferdi Setia Primahadian.

“Pemilihan PAW Kepala Desa Cisewu akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di GOR Desa Cisewu dengan melibatkan 185 perwakilan warga sebagai pemilih,” kata Rochyana, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga:   KPU Garut Tengah Merekrut Calon PPS, Ini Tugas Pertama Setelah Dilantik Nanti

Menurut dia, jumlah pemilih dalam PAW tersebut terdiri atas 160 orang perwakilan dari 40 Rukun Tetangga (RT), dengan masing-masing RT mengirimkan empat orang. Selain itu, terdapat 10 orang perwakilan dari kelompok masyarakat miskin dan 15 orang dari unsur lainnya yang meliputi tokoh pemuda serta tokoh perempuan.

Desa Cisewu sendiri memiliki 10 Rukun Warga (RW) dan 40 RT yang menjadi basis keterwakilan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu tersebut.

Baca Juga:   Jalan yang Tanahnya Sumbangan Warga, Kini Diaspal dengan Dana Desa

Pada Rabu (17/6/2026), panitia telah melaksanakan agenda penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai salah satu tahapan penting menjelang pemungutan suara. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan daftar pemilih yang akan terlibat dalam pemilihan telah terdata secara akurat.

Selanjutnya, panitia akan melaksanakan sejumlah tahapan lanjutan, yakni penetapan nomor urut calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penyampaian visi dan misi para calon kepala desa yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026.

PAW Kepala Desa merupakan mekanisme yang digunakan untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong sebelum berakhirnya masa jabatan definitif. Berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih, PAW dilaksanakan melalui sistem perwakilan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Garut Masih Miliki Lima Dapil di Pemilu 2024 Meski Berubah Nama dan Susunannya

Panitia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 8 Juli mendatang, sehingga proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *