Hukum

Korupsi Banprov, Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPRD Jabar 4,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Banprov, Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPRD Jabar 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang korupsi di Bandung. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Jaksa KPK turut menjatuhkan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar. Siti Aisyah dituntut 4,5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (14/10/2021). Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual.

Tuntutan kepada Siti Aisyah dibacakan usai jaksa membacakan tuntutan Ade Barkah. Dalam amar tuntutannya, kader partai Golkar Jabar itu dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Baca Juga:   Mantan Kades Panggalih Cisewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp643 Juta, Ditahan di Mapolda Jabar

“Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK.

Jaksa juga turut menghukum dengan pembayaran uang pengganti. Siti Aisyah diminta membayar pengganti hasil korupsinya senilai Rp1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK.

“Pidana tambahan uang pengganti Rp1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp550 juta sehingga masih perlu Rp600 juta,” tutur jaksa.

Baca Juga:   Tim Jaksa Susun Surat Dakwaan Aa Umbara Agar Segera Disidangkan

Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun usai proses hukuman pokok dilakukan.

Sementara itu dalam persidangan, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp550 juta dan punya tanggungan keluarga.

Baca Juga:   Komisi V DPRD Jabar Soroti Belum Optimalnya Anggaran RSUD Pameungpeuk

“Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya .

Siti Aisyah ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Dia disebut menerima uang hingga Rp1,1 miliar berkaitan dengan korupsi tersebut. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *